Blitar, ArahJatim.com – Perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kini melaju lebih kencang! Sejalan dengan peningkatan kecepatan maksimal dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas, upaya keras menjaga keselamatan pun digencarkan. Salah satu langkah terpenting adalah melakukan normalisasi jalur, yang membuat sejumlah perlintasan liar di Kabupaten Blitar kini harus “tutup mata” demi keamanan bersama.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa peningkatan kecepatan KA menuntut kondisi jalur yang prima dan aman. Oleh karena itu, Daop 7 Madiun tidak main-main dalam meningkatkan dan membenahi jalur, termasuk perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan.
”Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan,” jelas Zainul, Minggu (19/10/2025). Lokasi ini berada di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Tak hanya ditutup, aksi normalisasi di JPL 206 Km 127+9/0 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bahkan sampai menyentuh hati para pengendara roda empat. Lebar jalan di perlintasan ini dipersempit secara drastis dari 3,6 meter menjadi hanya 1,5 meter. Artinya, kini hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang diizinkan melintas. Keputusan tegas ini diambil demi mengurangi risiko kecelakaan fatal yang mengintai akibat perlintasan liar.
Di sisi lain, ada kabar baik dari JPL 204 Km 126+1/2 di Desa Sanankulon. Di lokasi ini, patok penutup justru dicabut karena pos jaga dan palang pintu perlintasan telah resmi dioperasikan. Sebuah contoh nyata, jika perlintasan dikelola secara resmi, keselamatan pengguna jalan dan perjalanan KA bisa terjamin.
Aksi penertiban ini tidak dilakukan sendiri, Daop 7 Madiun menggandeng erat Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta jajaran camat dan kepala desa setempat. Sinergi ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga keselamatan publik.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kemanusiaan
Zainul dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” serunya.
Bukan sekadar imbauan, larangan keras ini didukung oleh payung hukum yang kuat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178, KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, bangunan lain, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api di jalur KA.
Ancaman pidana pun menanti bagi yang melanggar. Pasal 192 menegaskan, setiap orang yang membangun atau menempatkan benda di jalur KA yang membahayakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai penutup, Zainul menyampaikan pesan yang menyentuh sisi kemanusiaan: “Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan.”
Kini, kecepatan KA 120 km/jam bukan hanya tentang waktu tempuh yang lebih cepat, tetapi juga tentang pengorbanan dan komitmen Daop 7 Madiun serta aparat terkait untuk menertibkan, bahkan menutup, jalur demi nyawa dan keselamatan para pengguna jalan dan penumpang KA.










