KEDIRI, ArahJatim.com – Jagat pendidikan di Kabupaten Kediri kembali didera kabar miring. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Pare. Pria berinisial D tersebut diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya sendiri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri kini telah resmi menetapkan sang guru sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Modus Licik: Menyamar Jadi Perempuan di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini menyisakan cerita miris mengenai cara pelaku mengelabui korbannya. Korban diketahui merupakan seorang siswa laki-laki yang saat ini masih duduk di bangku kelas XI.
Demi melancarkan aksi bejatnya, tersangka D yang juga seorang pria, sengaja membuat akun media sosial palsu. Di dunia maya, ia memanipulasi identitasnya dan menyamar sebagai seorang perempuan untuk mendekati korban secara personal.
”Korban cuma satu, dia menggunakan akun lain menyamar sebagai cewek,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).
Polisi Tahan Pelaku dan Dalami Potensi Korban Lain
Mewakili Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Ipda Eko Idya Sunarwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Begitu laporan resmi diterima, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku demi menjaga situasi kondusif sekaligus mencegah adanya intimidasi terhadap korban.
”Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan,” tegas Eko.
Meski sejauh ini data kepolisian menunjukkan baru ada satu korban yang teridentifikasi, penyidik tidak mau gegabah. Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan sejumlah saksi terus dikebut untuk mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik aksi penyamaran tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru di lapangan.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur selalu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Kediri memastikan akan mengawal kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan asas perlindungan psikologis bagi korban yang masih berstatus pelajar.
Atas tindakan manipulatif dan asusila yang dilakukannya, guru berinisial D ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (das)










