Blitar, Arahjatim.com – Satreskrim Polres Blitar menguak fakta baru terkait kasus pembuat dan penyebar konten pornografi, dengan tersangka Yudis Siswo Putro (23) Pria asal Dusun Krajan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan. Polisi kembali menemukan video porno yang diperankan Yudis. Namun dengan pemeran wanita berbeda dari video pertama.
“Perkembangan kasus video porno hasil pemeriksaan terhadap Yudis saat ini mengembang. Kami menemukan satu pelaku lagi seorang wanita beinisial MM yang menjadi pemeran wanita dalam video kedua. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi, Selasa (28/5/2019).
Dalam perjalanan pemeriksaan, Yudis mengakui video kedua yang disiarkan langsung melalui aplikasi Gogo Live, dilakukan bersama model wanitanya berinisial MM. Video kedua yang dibuat pelaku bahkan lebih vulgar dari video pertama.
Baca Juga :
- Roadshow Ke Pesantren, Bupati Anas Ajak Dakwah Di MedsosÂ
- 3 Fotografer Cabul Diciduk Polres Lumajang, Sejumlah ABG Jadi KorbanÂ
- Nekat Jajakan PSK Di Bulan Ramadhan, Mucikari Ini Diciduk Polisi
Hubungan badan dengan MM dalam video berdurasi 13 menit itu diakui pelaku merupakan imbalan jasa membuat konsep foto, memotret sekaligus mencetak hasil foto.
“Dia mengakui yang disiarkan langsung hanya dua kali. Namun untuk berhubungan seperti itu sudah berkali-kali. Perangkapnya para wanita tersebut difoto oleh pelaku yang merupakan seorang fotografer. Usai difoto Yudis tidak dibayar oleh modelnya, namun endingnya justru diajak berhubungan,” jelasnya.
Yudis seorang fotografer freelance mendadak tenar setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pembuat dan penyebar konten pornografi. Sebelumnya Yudis menyiarkan secara langsung video mesum dengan kekasihnya (SR) yang masih di bawah umur melalui aplikasi Gogo Live. Kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Yudis mengakui semua perbuatanya. Menurutnya video tak pantas ini dibuat untuk membuktikan cinta terhadap SR yang baru dipacarinya selama sebulan, atas dasar mau sama mau.
Yudis diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-undang RI (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 282 ayat (1) KUH Pidana.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mua)










