Blitar, ArahJatim.com – Nekat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di bulan Ramadhan, seorang mucikari bernama Raida (49) warga Kelurahan Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap petugas.
Pelaku ini menjajakan PSK kepada hidung belang di sebuah rumah di Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Selain untuk bertransaksi, rumah ini juga digunakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, penangkapan Raida ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena meski memasuki bulan Ramadan, lokasi tersebut tetap digunakan untuk berbuat maksiat.
Petugas langsung ke lokasi, dan menemukan dua orang wanita yang bekerja sebagai PSK. Mereka masing-masing berinisial S dan M. Mirisnya, kedua PSK ini sudah berumur hampir seabad. S sudah 48 tahun, sedangkan M 46 tahun. Saat digrebek keduanya diketahui baru saja melayani pria hidung belang.
“Setelah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut kedua PSK mengaku jika mereka bekerja kepada RD, seorang mucikari. Setiap melayani pria hidung belang mereka juga menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 kepada mucikari tersebut ” papar Rifaldhy, Kamis (24/5/18).
Selanjutnya petugas langsung membengkuk Raida yang tak lain merupakan mucikarinya.
“Kedua PSK yang dipekerjakan Raida kita kenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan RD saat ini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Rifaldhi. (mua)