Transformasi Stasiun Kediri: KAI Daop 7 Madiun Pastikan Penataan Dilakukan di Aset Legal Milik Perusahaan

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan. Salah satu langkah nyatanya adalah melakukan penataan Stasiun Kediri sebagai pusat transportasi modern yang ramah lingkungan dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan (SDG’s).

Penataan ini mencakup pengaturan akses masuk, perluasan area parkir, peningkatan fasilitas keselamatan, dan optimalisasi pelayanan kepada penumpang. Semuanya dirancang agar Stasiun Kediri menjadi gerbang kota yang representatif dan fungsional bagi mobilitas masyarakat.

Namun, di tengah proses penataan tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait dugaan alih fungsi jalan umum di sekitar stasiun menjadi area usaha PT KAI.

pasang iklan_rev3

Menanggapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh aktivitas dilakukan di atas aset resmi milik PT KAI yang legal dan tercatat sah.

“Kami pastikan penataan hanya dilakukan dalam batas koridor aset milik PT KAI. Semua kegiatan sudah melalui proses inventarisasi, perizinan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga sudah kami sampaikan dalam forum dengar pendapat bersama DPRD Kota Kediri, Dinas terkait, dan masyarakat pada Kamis, 26 Juni 2025,” ujar Zainul.

Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa batas kepemilikan aset Pemerintah Kota Kediri hanya sampai di depan Monumen Lokomotif, sementara area yang ditata berada di dalam kawasan milik KAI dengan bukti SHGB Nomor 530 Tahun 2019 serta Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

Empat Fokus Penataan di Stasiun Kediri:

1. Pengaturan Akses Masuk

Untuk mempermudah pergerakan penumpang dan kendaraan menuju area stasiun.

2. Perluasan Area Parkir

Menyesuaikan dengan lonjakan jumlah penumpang dan kebutuhan ruang parkir.

3. Penambahan Rambu dan Fasilitas Keselamatan

Dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian nasional.

4. Peningkatan Fasilitas Layanan Penumpang

Agar kebutuhan pelanggan dapat terakomodir dengan lebih baik dan humanis.

Zainul menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang telah direncanakan jauh hari, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih tertib, bersih, dan sesuai tata kelola aset negara.

“KAI sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan masyarakat, tentunya dengan tetap berpegang pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek komersialisasi yang diatur perusahaan,” imbuhnya.

Stasiun Kediri, lanjut Zainul, memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan lainnya. Oleh karena itu, penataan kawasan ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk terus hadir dan tumbuh bersama masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.