Kediri, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota telah menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan kasus penghasutan terkait aksi anarkisme yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Kota Kediri. Tersangka ditangkap setelah polisi mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, penangkapan terhadap SA dilakukan pada 2 September 2025 malam setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan intensif didampingi oleh penasihat hukumnya dan kini telah ditahan di Rutan Polres Kediri Kota.
”Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujar AKP Cipto ditemui di Mapolresta Kediri Kota, Rabu (3/9/2025)
Ia menjelaskan bahwa ajakan untuk melakukan aksi anarkis sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelum kejadian, diawali dengan penyebarluasan selebaran provokatif yang menghasut pergerakan massa. Puncaknya, pada hari Sabtu, SA menyampaikan orasi di depan umum di wilayah Sekartaji, yang menurut polisi mengandung unsur provokasi dan penghasutan.
Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana ini.
Penyampaian Aspirasi Diperbolehkan, Asalkan Sesuai Aturan
Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap aksi anarkisme guna menjaga ketertiban, kondusivitas, dan keamanan masyarakat. AKP Cipto juga menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat.
”Negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” katanya.
“Namun, harus dengan batasan yang diatur, yaitu tidak melanggar norma-norma yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak melakukan aksi anarkisme.”

Pihak Tersangka Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa SA bukan aktor intelektual di balik aksi pembakaran dan perusakan fasilitas umum.
”Penyidik sangat profesional dan transparan dalam meminta keterangan saudara SA,” kata Taufiq.
Sebagai upaya pembelaan, pihak penasihat hukum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Kediri Kota. Mereka berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan karena kliennya dinilai kooperatif.
Taufiq juga berpesan agar semua pihak tidak menggunakan narasi yang dapat memperkeruh suasana dan meminta agar tidak ada yang bersikap arogan. Ia menambahkan, perihal pasal yang ditetapkan oleh penyidik bersifat debatable dan akan diuji di persidangan.












