Operasi Gabungan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Kediri, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 556 Bungkus di Enam Kecamatan

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri berbuah manis! Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan Kodim 0809, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita.

Operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini digelar pada Selasa (30/9/2025) sebagai upaya tegas memberantas barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

​Tim gabungan menyisir enam kecamatan utama yang terindikasi menjadi jalur peredaran, yaitu Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang masuk ke sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).

pasang iklan_rev3

​Fokus operasi kali ini tertuju pada sejumlah toko kelontong, dengan temuan terbesar berada di toko-toko yang dikenal sebagai Toko Madura.

​Hasilnya? Total 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan.

​Berikut adalah rincian temuan signifikan:

​Kecamatan Ngasem (Dusun Kweden): Di sebuah toko, tim menyita 337 bungkus rokok ilegal.

​Kecamatan Ngasem (Desa Karangrejo): Ditemukan tambahan 26 bungkus.

​Kecamatan Gampengrejo (Desa Sambirejo): Sebanyak 196 bungkus diamankan dari Toko Madura setempat.

​Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono MM, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di sektor cukai.

​”Kami memback-up Bea Cukai… sebagai dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah,” jelas Drs. Kaleb.

​Nilai kerugian negara akibat temuan 556 bungkus rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp10,3 juta, sementara nilai barang sitaan ditaksir sekitar Rp16 juta.

​Jangan Beli Rokok Ilegal! Cukai Kembali ke Rakyat

​Drs. Kaleb menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif.

​Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas resmi dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

​“Cukai rokok yang dibayarkan sebenarnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan,” tegasnya. “Jadi, jika membeli rokok ilegal, artinya turut merugikan masyarakat sendiri.”

Drs. Kaleb ​menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa pita cukai resmi saat membeli rokok dan ikut serta menjaga pembangunan daerah dengan menghindari peredaran barang kena cukai ilegal (das) 

No More Posts Available.

No more pages to load.