Kediri, ArahJatim.com – Seorang remaja Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Dandangan, Kota Kediri. Aksi nekatnya ini terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menciduknya beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kronologi Terungkapnya Pencurian
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Nur Meydah Dayranti (22), pada Rabu, 6 Agustus 2025. Korban yang merupakan penghuni indekos di Jalan Dandangan Gang II No. 129 itu kehilangan motor Honda Vario hitam miliknya.
”Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Ridwan.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu, 13 Agustus 2025, polisi akhirnya meringkus Rifky di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.
Barang Bukti Diamankan dan Himbauan untuk Warga
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario AG 6494 GL tahun 2013.
- Kunci motor buatan yang digunakan untuk membobol kunci kontak.
- Helm, jaket, celana, dan tas ransel yang dipakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, Rifky kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp14 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan Rifky terlibat dalam kasus pencurian lain.
”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan jangan parkir kendaraan di tempat yang sepi atau gelap,” tambah Kompol Ridwan.
Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal mencurigakan demi menekan angka kriminalitas di Kota Kediri. (das)










