Insiden Batu di Rel Ngunut-Sumbergempol: KAI Daop 7 Ingatkan Bahaya Sabotase dan Sanksi 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – ​Aksi tidak bertanggung jawab kembali mengancam keselamatan perjalanan kereta api di Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur rel, untuk lebih peduli dan aktif menjaga keamanan operasional kereta api sebagai moda transportasi massal vital.

​Imbauan ini ditegaskan kembali usai munculnya gangguan perjalanan akibat ulah orang tidak dikenal (OTK) yang sengaja menumpuk batu di atas rel pada Minggu (20/9/2026) pagi.

​Kronologi Kejadian dan Respon Cepat Petugas

​Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9, jalur antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) yang melintas di lokasi tersebut melihat tumpukan batu di atas rel dan langsung melaporkannya ke pusat pengendali.

pasang iklan_rev3

​Mendapat laporan bahaya, Tim KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat mengamankan lokasi:

  • ​09.46 WIB: Petugas pengendali berkoordinasi langsung dengan tim pengamanan (security) Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
  • ​09.55 WIB: Tim pengamanan tiba di titik lokasi tumpukan batu.
  • ​10.08 WIB: Jalur rel selesai dibersihkan dari material batu dan dinyatakan aman kembali untuk dilalui perjalanan kereta.

​Meski penanganan berlangsung singkat, insiden sabotase kecil ini sempat menahan laju dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).

​Tindakan Bikin Resah, Keselamatan Penumpang Jadi Taruhan

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan aksi nekat oknum warga tersebut. Menaruh benda asing seperti batu atau besi di jalur rel bukan sekadar kejahatan iseng, melainkan tindakan membahayakan yang berpotensi meremukkan komponen kereta hingga memicu anjlokan.

​”Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” tegas Tohari.

​Terancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

​KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa merusak atau menaruh benda asing di jalur rel merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

  • ​Pasal 180: Melarang keras setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang membuat prasarana dan sarana kereta api tidak berfungsi.
  • ​Pasal 197 (Ayat 1–4): Pelanggar Pasal 180 diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

​Masyarakat diimbau untuk tidak berkegiatan di sekitar jalur rel dan segera melapor ke petugas terdekat atau Contact Center KAI 121 jika melihat pergerakan mencurigakan di sepanjang jalur kereta api. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.