Surabaya, ArahJatim.com – Rendy Suyanto harus merugi lantaran tergiur harga murah besi jenis WF yang ditawarkan rekannya, Go Eng Sen. Pria asal Surabaya itu ia kini merugi Rp 115 juta.
“Waktu itu saya tergiur karena harganya jauh dari pasar. Lebih murah sekitar dua ribu per kilo,” ujar Rendy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/6/2021).
Pada awalanya rekan Rendy, Go Eng Sen menawarinya besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari-hari penjual besi.
Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. “Waktu itu besi yang ditunjukkan pada saya katanya milik terdakwa Fajar,” terang Rendy.
Setelah terjadi kesepakatan, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi Rp 5 juta pada September 2020.
Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, ia lalu bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik besi tersebut, Fajar Alfah.
Karena melihat kondisi besi yang cukup bagus namun harganya murah, Rendy tergiur dengan rayuan Fajar untuk membeli lagi barang tersebut. Ia lalu mentransfer sebanyak 3 kali ke rekening terdakwa. Yang pertama berjumlah Rp 20 juta, lalu Rp 25 juta, dan Rp 7,7 juta.
“Setelah beberapa kali saya transfer itu, lalu saya datangkan truk ke sana untuk mengangkut besi. Tapi oleh terdakwa dilarang karena katanya truk saya tidak muat,” kata Rendy.
Lantas terdakwa beralasan kalau ia harus memotong besi terlebih dahulu sehingga muat diangkut ke truk yang dikirim Rendy. Ia meminta waktu beberapa hari untuk menyelesaikannya.
“Saya mau cek besi ke gudang selalu dihalangi sama Fajar,” katanya.
Tak kunjung mendapat kabar, Rendy akhirnya mendatangi gudang tersebut dan melihat truk yang ia kirim belum mengangkut besi pesanannya.
“Waktu itu kendaraan saya disuruh menginap, karena besinya harus dipotong lagi karena terlalu panjang. Kemudian saya liat tapi beralasan waktu itu katanya bukan gudang miliknya sendiri, sehingga truk tidak boleh dimasukkan ke dalam gudang. Ia juga bilang sudah percayakan saja sama saya,” imbuhnya.
Melihat korbannya percaya dengan bujukannya, Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp 57,7 juta ke rekening terdakwa.
Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truk. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak salat Jumat.
Namun, hingga Jumatan selesai, terdakwa tak kunjung kembali ke gudang tersebut. “Lalu kamu tahu ditipu bagaimana ?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar.
Rendy menjelaskan, ketika itu dirinya bertemu dengan seseorang di dalam gudang tersebut. Ia lalu bertanya perihal pemilik gudang dan besi di dalamnya. Ternyata, gudang dan besi tersebut milik CV Dua Putra Petir.
Mengetahui bukan milik Fajar. Menurut keterangan dari perusahaan tersebut, Fajar juga akan membeli besi di sana namun terdakwa baru mentransfer uang Rp 5 juta.
Karena merasa ditipu oleh Fajar, Rendy pun melaporkannya ke polisi. Dari total seluruh uang yang telah ditransfer, Rendy mengalami kerugian Rp 115 juta.
Akibat perbuatannya, sejak 23 Maret 2021, Fajar harus mendekam di balik jeruji besi Kini Fajar harus mendekam di balik jeruji besi sejak 23 Maret 2021. Rendy terancam terjerat pidana pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.










