Surabaya, ArahJatim.com – Harapan Linda Nofijani untuk menghirup udara segar seakan musnah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Linda.
Komisaris PT Linda Jaya itu terbukti telah menipu Rudy Tanwidjaja 900 Juta dengan modus tambahan pendanaan kuota haji tahun 2018.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/7).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy Pramana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan merugikan pelapor.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ginting.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.
“Pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2018, Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,
Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan kuota haji tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.
Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.
Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk pendanaan kuota haji melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. (aj1/fm)










