Kasus Lenyapnya Sertifikat Rumah, Hakim Konfrontir Keterangan Saksi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus hilangngnya sertifikat rumah milik nenek Nashucah yang dijual oleh terdakwa Khilfatil Muna dan Jano masih berlangsung di meja hijau. Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dikonfrontir majelis hakim ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6/2021) malam.

Dua saksi yang keterangannya dikonfrontir majelis hakim di antaranya Notaris Eny Wahyuni beserta asistennya dan Joy Sanjaya Tjawa selaku pembeli.

Kepada hakim, Notaris Eny Wahyuni mengaku bahwa dalam pembuatan akta jual beli (AJB) telah ada kesepakatan dari kedua pihak. Yakni, Nashucah sebagai penjual dan Joy Sanjaya Tjwa sebagai pembeli, namun di hadapan notaris diwakili oleh terdakwa Jano.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Yang tanda tangan Bu Nasuchah yang mulia,” ungkap Eny.

Namun pernyataan notaris tersebut dimentahkan oleh Nasuchah. Terkait pembeli yang pembeli diwakili Jano tanpa ada surat kuasa. Hal lain, yang disoal majelis hakim yaitu saat AJB dibacakan ada Jano dan Nasuchah dengan nilai Rp200 Juta kemudian Nashucah keluar lalu masuk lagi.

“Saya tidak tanda tangan apapun dan tidak menerima uang sepersen pun,” kata Nasuchah.

Lebih lanjut, harga Rp200 Juta apakah wajar atau guna menghindari pajak lantaran jika menukil keterangan Joy Sanjaya Tjwa dipersidangan sebelumnya, dikatakan Rp400 Juta.

Majelis hakim menganggap surat AJB yang dibuat Notaris adalah palsu. Pasalnya, dalam frasa kalimat AJB dikatakan, kedua pihak sepakat di hadapan notaris. Padahal fakta dari keterangan para saksi berbeda dengan frasa yang tertuang dalam AJB (Akta memuat keterangan yang tidak benar).

Majelis hakim juga menyoalkan soal Standard Operational Procedure (SOP) dalam proses penjualan tanah milik nenek Nashucah. Sedangkan dalam isi akta juga berlaku kuitansi yang sah.

Majelis hakim menilai, jika tidak maka berarti palsu karena yg menerangkan bukan pihak tapi Jano. Sedangkan, keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bahwa ia dan Nasuchah hadir dengan harga pembelian Rp400 Juta.

Atas keterangan para saksi bahwa sikap yang menyatakan tetap pada Keterangannya majelis hakim akan menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara kejahatan intelektual yang merugikan Nashucah sebagai pemilik rumah. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.