
Blitar, ArahJatim.com – Sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) antarkota berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota. Masing-masing Mukhlis (46) warga Dampit Kabupaten Malang dan Hendriek (30) warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, keduanya dikenal licin untuk menghindari endusan petugas. Tercatat sejak 2016, komplotan ini diduga telah menjalankan aksi di belasan lokasi di Kota Blitar.
“Keduanya sudah melakukan 15 kali aksi pencurian,” terang AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota Rabu (20/2/2019).
Adewira menambahkan, uniknya sindikat ini dalam menjalankan aksinya, Mukhlis yang menjadi otak komplotan, selalu mengenakan celana dalam saja dan membawa golok terbungkus kain mori sebagai jimat. Sedangkan Hendriek, bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi pencurian.
Terakhir mereka beraksi di rumah ID (45) warga Srengat. Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela, lalu masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur, dan mengambil uang tunai Rp.30 juta serta dua buah handphone. Naas, ulah mereka terpantau kamera pengintai di Jalan Soekarno-Hatta. Berbekal rekaman CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasi wajah keduanya.
Baca juga :
- Kakak-Beradik Ini Ternyata Sudah Lakukan Curat Di 14 TKP Di Kota Blitar
- Kasus Curanmor Masih Tetap Tinggi, Polres Malang Giatkan Basmi 3C
- Polres Lumajang Rangking 6 Polda Jatim Dalam Pengungkapan Kriminalitas
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti garang, linggis, dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi, serta lima buah handphone dan satu laptop hasil kejahatan. Selain itu juga ditemukan sabu beserta alat isapnya.
Mereka pun diringkus dari tempat persembunyian, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Garum pada Senin 18/2 2019 malam. Di depan petugas, Mukhlis membantah jika golok berbalut kain kafan itu dianggap sebagai jimat. Ulahnya yang nyeleneh saat mencuri, mengenakan celana dalam saja, pun bukan ritual khusus untuk meloloskan diri.
“Hanya biar enak saja gak ribet, jadi bukan karena ilmu macam-macam. Kain kafan itu cuma buat bungkus golok saja,” aku Mukhlis, otak pelaku curat.
Kedunya kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Kedunya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mua)










