Kediri, ArahJatim.com – Babak baru perselisihan hukum antara dua pengembang perumahan di Kabupaten Kediri menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara sengketa bisnis antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) melawan PT Sekar Pamenang (PTSP).
Dalam putusan perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang dibacakan pada Selasa (11/3/2026), hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.
PN Kediri Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili
Majelis hakim menegaskan bahwa sengketa terkait kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur arbitrase, bukan pengadilan negeri. Hal ini merujuk pada klausul perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.
”Putusan sela menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena kewenangan berada di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” ujar Emi Puasa Handayani, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Kamis (12/3/2026).
Selain menyatakan ketidakwenangan, hakim juga menghukum penggugat (PT MSS) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.158.000. Dengan keluarnya putusan ini, pemeriksaan pokok perkara mengenai dugaan wanprestasi tidak dapat dilanjutkan di PN Kediri.
Komitmen Terhadap Perjanjian Bisnis
Pihak PT Sekar Pamenang melalui tim hukumnya, Emi Puasa Handayani dan Bagus Wibowo, menyambut baik keputusan tersebut. Menurut mereka, kepatuhan terhadap isi kontrak—termasuk pilihan forum penyelesaian sengketa—adalah prinsip utama dalam dunia bisnis.
Emi menambahkan bahwa sengketa semacam ini sebenarnya tidak perlu dipublikasikan secara luas karena dapat berdampak pada iklim usaha dan psikologis konsumen.
”Kami mengapresiasi kecermatan majelis hakim. Sengketa bisnis ini telah dipilih penyelesaiannya melalui BANI dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, sehingga wajib dipatuhi demi situasi usaha yang kondusif,” tegas Emi.
Fokus pada Kenyamanan Penghuni Griya Keraton
Bagus Wibowo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu langkah dari pihak penggugat dalam waktu 14 hari ke depan. Apakah PT MSS akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut atau langsung membawa perkara ke BANI.
”Kami menunggu apakah sengketa ini akan dibawa ke BANI oleh klien kami atau pihak penggugat. Yang jelas, penyelesaiannya harus sesuai koridor hukum yang telah disepakati,” kata Bagus.
Di sisi lain, pihak PT Sekar Pamenang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan pemangku kepentingan, terutama para pembeli dan pemilik unit di Perumahan Griya Keraton Sambirejo, agar operasional tetap berjalan tanpa gangguan.
Pihak PT MSS Siapkan Langkah Banding
Menanggapi kandasnya gugatan di tingkat pertama ini, Kuasa Hukum PT MSS, Imam Moklas, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut atas putusan sela tersebut.
”Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,” ujar Imam singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari gugatan PT MSS yang menuding PT Sekar Pamenang melakukan wanprestasi. Poin-poin gugatan meliputi dugaan belum dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti IPAL dan drainase, hingga isu pelaporan pajak yang dianggap tidak sesuai harga jual riil. (das)












