Kuasa Hukum Ungkap Aspek Publik dalam Sengketa Perumahan, Pemkab Kediri Diminta Turun Tangan

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari (penggugat) dan PT Sekar Pamenang (tergugat) kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025). 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dwiyantoro itu turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Notaris Erni, perwakilan Pemkab Kediri, Kejaksaan, dan BPN. Namun, beberapa pihak perbankan serta beberapa user yang berstatus turut tergugat belum hadir dan harus dipanggil ulang.

Kuasa Hukum PT MSS Soroti Aspek Publik dan Dugaan Manipulasi Pajak

pasang iklan_rev3

Kuasa hukum PT MSS, Imam Mohklas, menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada para pihak yang tak hadir. Jika tetap mangkir, mereka dianggap melepaskan haknya, dan sidang akan berlanjut ke tahap mediasi bagi pihak yang hadir.

Imam menjelaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa bisnis antara kedua perusahaan, melainkan juga menyentuh kepentingan publik dan aset daerah, terutama karena berkaitan dengan perumahan Griya Keraton yang telah memiliki izin PBG dan sertifikat.

“Ada aspek publik di sini. Kami berterima kasih Pemkab hadir, karena ada hak aset daerah yang harus diperjuangkan. Kami juga menyoroti dugaan manipulasi BPHTB yang berpotensi merugikan pendapatan daerah,” ujarnya.

Imam juga menyoroti peran notaris dan pihak bank dalam proses jual beli unit perumahan, termasuk penerbitan KPR dan sertifikasi.

“Notaris sebagai turut tergugat satu adalah pihak yang paling tahu proses peralihan hak dan kesiapan sertifikat. Karena itu kami berharap Pemkab, aparat penegak hukum, dan Kejaksaan dapat bersinergi mengungkap persoalan ini,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Tergugat: Sidang Kompleks, Mediasi Jadi Opsi

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menegaskan bahwa sidang ditunda satu minggu sesuai keputusan majelis, mengingat banyaknya pihak yang harus hadir sehingga penjadwalannya tidak mudah.

Bagus menyebut gugatan terkait pemutusan kontrak dan pemenuhan fasilitas umum (fasum) yang dinilai belum terselesaikan. Namun, pihaknya akan menanggapi secara resmi dalam jawaban pada sidang berikutnya.

“Setiap subjek hukum punya hak. Kami akan mempertahankan hak kami. Soal mediasi, jika ada jalan tengah yang disepakati, tentu kami terbuka,” kata Bagus.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong klien untuk terbuka terhadap upaya mediasi agar penyelesaian dapat ditempuh lebih cepat dan menguntungkan semua pihak.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan setelah proses pemanggilan ulang para turut tergugat selesai. Jika pihak-pihak yang dipanggil kembali tidak hadir, majelis akan melanjutkan perkara dengan melibatkan pihak yang hadir saja.

Perkara ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan hak konsumen, kepastian legalitas perumahan, serta potensi kerugian pendapatan daerah. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.