Kediri, ArahJatim.com – Polemik pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kabupaten Kediri terus bergulir. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang menjadi titik sentral sengketa antara pengembang dan investor.
Konflik hukum ini melibatkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) selaku developer dengan PT Sekar Pamenang (SP) selaku pihak investor. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Perkim: Perizinan Atas Nama PT MSS
Pejabat Fungsional Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Diyah Kironosari, menegaskan bahwa secara administratif pemerintah daerah hanya berurusan dengan pemegang izin resmi. Berdasarkan data Dinas Perkim, sertifikat fasum dan fasos baru diserahkan oleh PT MSS pada 22 Mei 2025.
”Kami menagihnya ke pihak pengembang, yakni PT MSS. Soal adanya perjanjian internal antara PT MSS dengan pihak lain, kami tidak tahu. Karena semua perizinan atas nama PT MSS,” tegas Diyah.
Ia menambahkan bahwa setiap perumahan wajib membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Terkait sertifikat yang sudah masuk, pihak dinas baru memberikan tanda terima. “Nanti kalau fisiknya sudah diserahkan, baru kami proses Berita Acara Serah Terima (BAST),” imbuhnya.
Pihak Investor Soroti Keterlambatan Dokumen
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH, mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerja sama, PT MSS memiliki kewajiban menyerahkan sertifikat fasum-fasos maksimal Desember 2024. Namun, kenyataannya dokumen tersebut baru diserahkan ke Dinas Perkim pada Mei 2025.
”Kami menerima site plan, tetapi gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait. Padahal, site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua produk hukum berbeda. PBG untuk gedung, sedangkan site plan untuk jalan dan fasum,” jelas Bagus, Kamis (5/2/2026).
Bagus mengklaim kliennya telah memenuhi kewajiban menjual 18 unit rumah dan membangun rumah contoh. Terhambatnya pembangunan PSU sisa diklaim bukan kelalaian PT SP, melainkan karena belum adanya pengesahan teknis dari PT MSS.
Karena hal tersebut, PT SP menerapkan asas hukum exceptio non adimpleti contractus. “Kami memiliki hak menunda kewajiban jika pihak lain belum memenuhi kewajiban timbal baliknya,” tambahnya.
Tanggapan PT Matahari (MSS): Ikuti Proses Hukum
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mohklas, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Prinsip dari kita, kita mengikuti proses hukum terkait pengaduan itu dan melayani saja. Itu mungkin statement dari PT Matahari,” ujar Imam singkat.
Pihak PT MSS tampak memilih fokus pada pembuktian di persidangan setelah upaya mediasi sebelumnya menemui jalan buntu.
Kasus Bergulir di Pengadilan
Sengketa ini terdaftar dalam gugatan perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Masyarakat dan calon penghuni kini menunggu putusan hakim untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kelanjutan proyek hunian tersebut. (das)









