Kediri, ArahJatim.com – Persidangan perkara sengketa kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).
Perkara dengan nomor 50/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut mempertemukan Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman sebagai penggugat, PT Sekar Pamenang sebagai tergugat, serta PT Matahari Sejati Sejahtera sebagai turut tergugat.
Agenda persidangan kali ini adalah pengajuan bukti tambahan dari para pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan PT Matahari Sejati Sejahtera.
Dalam persidangan, pihak PT Matahari Sejati Sejahtera menyampaikan bukti yang disebut menunjukkan posisi objek yang disengketakan berada di luar kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera, Samsul Ghorib, hadir dalam persidangan dalam kapasitas mewakili perusahaan sebagai turut tergugat. Sementara itu, secara pribadi Samsul Ghorib bersama Kurnia Rahman merupakan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman, Imam Mukhlas, menjelaskan bahwa dokumen PBG yang diajukan PT Matahari menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian.
Menurut dia, berdasarkan dokumen dan data pada sistem perizinan yang diperlihatkan dalam persidangan, kawasan Griya Keraton Sambirejo memiliki batas dan posisi sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan bangunan.
“Pada prinsipnya PT Matahari menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa objek sengketa yang kami gugat tidak termasuk kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo,” kata Imam seusai persidangan.
Imam mengatakan, posisi tersebut nantinya tetap menjadi bagian dari pembuktian yang harus dinilai majelis hakim. Pihaknya juga menegaskan bahwa Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman menggugat dalam kapasitas pribadi sebagai pemilik objek sengketa.
Di sisi lain, PT Matahari Sejati Sejahtera melalui direkturnya, Samsul Ghorib, menyatakan dokumen PBG yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan konsultasi teknis.
Samsul menyebut dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek yang menjadi perkara Nomor 50 berada di luar kawasan perumahan Griya Keraton.
“Perkara 50 ini di luar dari kawasan perumahan Griya Keraton sesuai dengan SKPBG yang kami punya,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, bukti yang disampaikan kepada majelis merupakan dokumen perizinan perusahaan yang menurutnya telah diproses sesuai prosedur.
Namun, posisi tersebut belum serta-merta mengakhiri sengketa. Sebab, PT Sekar Pamenang selaku tergugat tetap mempertahankan jawaban dan dalil hukumnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, mengatakan pihaknya mencermati bukti tambahan yang diajukan PT Matahari Sejati Sejahtera.
Menurut Bagus, perkara tersebut masih berada dalam tahapan pembuktian sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan dokumen maupun saksi untuk memperkuat dalilnya.
“Ini rangkaian perkara yang dulu pernah kita laporkan terkait dengan dugaan penggantian rumah kunci. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bagus.
Ia menegaskan, hasil akhir mengenai apakah gugatan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Kedudukan Para Pihak
Dalam perkara ini, Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman merupakan penggugat secara pribadi, sedangkan PT Sekar Pamenang berkedudukan sebagai tergugat.
Adapun PT Matahari Sejati Sejahtera menjadi turut tergugat, yang dalam persidangan diwakili langsung oleh direkturnya, Samsul Ghorib.
Kondisi tersebut membuat Samsul hadir dalam dua konteks berbeda dalam perkara yang sama: sebagai penggugat bersama Kurnia Rahman secara pribadi, sekaligus sebagai direktur yang mewakili PT Matahari Sejati Sejahtera sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum masing-masing pihak juga berbeda. Imam Mukhlas mewakili Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman sebagai penggugat, sedangkan PT Sekar Pamenang diwakili tim kuasa hukumnya, termasuk Bagus Wibowo.
Perbedaan kedudukan hukum tersebut menjadi penting karena pembuktian yang diajukan PT Matahari Sejati Sejahtera berkaitan dengan posisi objek perkara, sementara penggugat dan tergugat memiliki kepentingan hukum masing-masing dalam sengketa tersebut.
Sidang Berlanjut
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu dan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melanjutkan pembuktian, termasuk menghadirkan saksi.
Dengan demikian, persoalan mengenai apakah objek yang disengketakan masuk dalam kawasan Griya Keraton Sambirejo atau justru berada di luar kawasan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim nantinya yang akan menilai seluruh dokumen, keterangan saksi, serta dalil masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.










