Kediri, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri membongkar prostitusi online. Seorang wanita yang diduga sebagai muncikari berinisial NI diamankan petugas Polres Kediri karena terlibat dalam praktek prostitusi online.
Perempuan asal Dusun Padangan Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri itu saat ini menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri.
Informasi yang berhasil dihimpun, mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak prostitusi secara online, Jumat (10/5/2019). Selanjutnya petugas menindaklanjutinya. Petugas mendatangi sebuah hotel di wilayah Kecamatan Ngasem.
Baca Juga :
- Muncikari Perempuan Ini Mengaku Mendapatkan Fee 100 Ribu Rupiah
- Tawarkan Gadis Dibawah Umur Secara Online, Mucikari Ini Ditangkap Polisi
- Bupati Sumenep : Kadis Yang Selingkuh Akan Mendapat Sanksi
Ternyata informasi itu benar. Petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalam sebuah kamar dengan nomor 306. Pasangan itu berinisial BS laki-laki dan RA perempuan.
Kedua pasangan mesum itu kemudian diamankan dan diinterogasi oleh petugas. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan dari keterangan tersangka perempuan pemberi layanan esek-esek tersebut, mengaku disalurkan oleh NI sebagai muncikarinya melalui whatsapp.
Pihaknya kemudian mengembangkan dan mengamankan sang muncikari. “NI sebagai muncikari kita amankan dirumahnya,” ungkap AKP Ambuka, Senin (13/5/2019).
Dikatakan AKP Ambuka, saat ini BS dan RA bukan pasangan suami istri dan NI sang muncikari dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan muncikari pihaknya juga mengamankan 2 ponsel, 1 selimut, 1 sarung bantal, 1 lembar kuintasi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel dan uang Rp 600 ribu.
“Saat ini kami masih meminta keterangan muncikari dan saksi-saksi,” Jelas AKP Ambuka Yudha. (das)










