Tawarkan Gadis Dibawah Umur Secara Online, Muncikari Ini Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus prostitusi online dua anak di bawah umur. (Jumat, 8/3/2019) (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayahnya yang korbannya dua anak di bawah umur.

Petugas juga mengamankan sang mucikari, yang bernama Reza Satya Angga (23) warga Jalan Bromo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai 3 juta rupiah, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kunci hotel serta kendaraan yang digunakan pelaku.

“Untuk tarif setiap kali kencan, pelaku menawarkan sebesar 3 sampai 4 juta rupiah untuk dua orang anak di bawah umur. Dari pengakuannya, pelaku memang sudah beberapa kali menawarkan gadis-gadisnya kepada pelanggan, dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini, karena diduga sudah banyak gadis-gadis yang diperjualbelikan oleh pelaku.” terang AKBP Anissulloh M Ridha, Kapolres Blitar saat rilis di Mapolres Jumat (8/3/2019).

pasang iklan_rev3

Baca juga :

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah tiga kali ini menawarkan anak buahnya kepara lelaki hidung belang.

“Sekali transaksi ia mendapatkan upah mulai seratus ribu hinga enam ratus ribu rupiah. Ia sengaja mencari korban yang dijualnya dari luar Blitar, agar tidak mudah ditelusuri,”aku Reza, muncikari prostitusi online.

Kini sang muncikari harus mempertanggung-jawabkan perbuatnnya di balik jeruji Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.