
Kediri, ArahJatim.com – Budiono (41) warga Kecamatan Kras Kabupaten Kediri harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kediri. Ia diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran telah tega menodai anak tirinya, sebut saja Matahari (15).
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengungkapkan penangkapan Budiono berawal dari laporan ibu korban yang diterima kepolisian. Ibu korban melaporkan bahwa anak kandungnya telah dinodai pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban sekaligus suami pelapor.
“Menerima laporan tersebut pelaku langsung kita amankan,” ungkap AKBP Roni Faisal, Kamis (3/1/2019).
Pelaku nekat menyetubuhi korban karena tergiur dengan kemolekan tubuh putri tirinya itu. Pelaku awalnya melihat korban tertidur di depan televisi ruang tamu. Pelaku meraba-raba tubuh korban dan bagian intim milik korban.
“Awalnya korban berontak dan berhasil kabur. Pelaku lalu mengulanginya dengan modus menyuruh korban memijit tubuhnya dan setelah itu tangan korban ditarik dan korban disetubuhi oleh pelaku,” terang AKBP Roni Faisal.
Baca juga:
- Kakek Tega Setubuhi Gadis Dengan Keterbelangan Mental.
- Bejat….. Ayah Kandung Ini Tega Setubuhi Anak Sendiri…..
- Bawa Kabur Dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi.
Perbuatan yang seharusnya tidak patut dilakukan antara anak dan bapak itu terulang lagi. Pada saat pelaku menjemput korban pulang sekolah pelaku berhenti di persawahan. Di gubuk sawah itu korban dinodai lagi oleh pelaku. Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain dan ibu korban.
“Pelaku ini mengancam akan membunuh korban bila korban bercerita ke orang lain. Hal itu ia lakukan agar perbuatan pelaku tidak terbongkar,” jelas Kapolres Kediri.
Korban yang tak kuasa menahan aib lalu menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya. Sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk memproses hukum suaminya itu.
“Pelaku kami jerat pasal 81 ayat (1), (3) jo pasal 76D jo pasal ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Kapolres Kediri. (das)










