
Blitar, ArahJatim.com – Seorang ayah yang seharusnya melindungi buah hatinya, ternyata tidak dilakukan oleh RW (44) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. RW justru tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Mirisnya aksi bejat ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Aksi bejat RW terkuak setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu korban curiga dengan gerak-gerik pelaku. Terlebih ibu korban sempat memergoki aksi bejat pelaku terhadap anaknya setelah pulang dari rumah tetangganya.
“Aksi pelaku terungkap dari laporan ibu korban yang tak lain istri pelaku. Dari pengakuan korban juga mengakui jika ayah kandungnya sudah melalukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali,” jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (20/9/2018).
Kejadian ini berawal pada 20 Juli 2018 lalu. Saat rumah sepi, Korban disuruh masuk ke dalam kamar untuk melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan korban diancam akan dibunuh, jika tidak melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena takut dengan ancaman pelaku, korbanpun menuruti perintah pelaku,” imbuhnya.
Di depan petugas, pelaku RW mengakui semua perbuatanya. Dia mengaku perbuatanya dilakukan di dalam kamar rumah korban dan pelaku. Perbuatan itu dilakukan atas dasar nafsu, karena sering melihat anaknya mandi.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 undang-undang RIÂ nomor 17 tahun 2016Â tentang perrlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (mua)