Kediri, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Petugas telah mengamankan NI terduga muncikari dan satu pasangan BS dan RA. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Baca Juga :
- Polres Kediri Bongkar Prostitusi Online, Muncikari Dan Satu Pasangan Diamankan
- Tawarkan Gadis Dibawah Umur Secara Online, Muncikari Ini Ditangkap Polisi
- Gabungan Ormas Demo di Pemkot Blitar, Ini Tuntutannya
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, dari hasil keterangan sementara muncikari menerima uang fee Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
“Fee yang diterima Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,”jelas AKP Ambuka, Senin (13/5/2019).
Sebagaimana diketahui, petugas mendapatkan informasi pasangan bukan suami istri berada di dalam sebuah kamar dengan nomor 306. Pasangan itu berinisial BS laki-laki dan RA perempuan. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sang muncikari berinisial NI.

Selain mengamankan seorang muncikari dan satu pasangan BS dan RA, petugas juga mengamankan barang bukti 2 ponsel, 1 selimut, 1 sarung bantal, 1 lembar kuintasi pembayaran hotel, 1 lembar registrasi hotel dan uang Rp 600 ribu. (das)










