Penantian 6 Tahun Kasus Dugaan Dokumen Palsu Ahli Waris 10 Miliar, Advokat Abdul Kholik Desak Penetapan Tersangka

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Penantian panjang Abdul Kholik Mukhlisin untuk mendapatkan keadilan atas hak warisnya memasuki babak baru. Setelah laporan yang dilayangkan sejak April 2020 seolah jalan di tempat, kini titik terang mulai muncul usai dilakukannya gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.

Advokat Mohammad Karim Amrullah, pihak pelapor mendesak penyidik Polres Kediri untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan pada akta autentik dan administrasi kependudukan yang merugikan kliennya hingga Rp10 miliar.

Gelar Perkara di Polda Jatim: Fakta Dokumen vs Fakta Sosial

​Mohammad Karim Amrullah menyampaikan bahwa gelar perkara yang dilakukan di Lantai 6 Polda Jatim baru-baru ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk penyidik pengawas. Dalam gelar tersebut, terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan.

pasang iklan_rev3

​”Intinya, ada perubahan nama dan identitas yang tidak benar. Ada beberapa oknum kepala desa yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta sebenarnya. Ini berimplikasi pada berubahnya identitas kependudukan dari A menjadi B demi menetapkan kewarisan di Pengadilan Agama,” ujar Karim saat ditemui di Polres Kediri, Jumat (1/5/2026).

​Karim menekankan bahwa pihak terlapor selama ini hanya mengandalkan “fakta sosial”, sementara pihaknya memiliki bukti dokumen administrasi kependudukan yang valid dan autentik.

Modus Operandi: Manipulasi Asal-Usul dan Usia Pernikahan

​Kasus ini bermula dari sengketa waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan. Abdul Kholik, selaku anak kandung, mencium adanya ketidakberesan pada dokumen yang digunakan oleh pihak lawan (terlapor) untuk menggugat waris.

​Abdul Kholik membeberkan bahwa ada upaya mengubah identitas nama dari Istiqomah menjadi Mu’anah, serta perubahan nama orang tua untuk memuluskan klaim ahli waris.

​”Di dokumen tertulis kelahiran 25 Desember 1968, tapi menikah tahun 1983. Berarti saat itu usianya masih 14 tahun 7 bulan, belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan. Ini jelas menabrak aturan,” tegas Abdul Kholik.

​Ia juga menyoroti adanya perbedaan nama bin pada orang tuanya yang semula Bin Nur Hasan menjadi Bin Soeharto dalam dokumen yang dipermasalahkan.

Kerugian Materiil Mencapai Rp10 Miliar

​Dampak dari dugaan pemalsuan dokumen ini tidak main-main. Objek sengketa berupa tanah sawah dan rumah ditaksir memiliki nilai aset mencapai Rp10 miliar. Abdul Kholik mengaku sempat terhambat melakukan upaya hukum karena di masa lalu ia sempat tersandung masalah hukum lain yang membuatnya dipenjara, sehingga proses pengawalan kasus ini sempat tertunda.

​”Laporan saya ini sejak 13 April 2020. Selama 6 tahun saya terus menanyakan perkembangan (SP2HP). Saya berharap Polri bertindak tegas. Ini soal kebenaran data yang valid,” tambahnya.

Harapan pada Netralitas Penegak Hukum

​Menutup keterangannya, Abdul Kholik meminta agar pihak kepolisian, jaksa, dan hakim melihat kasus ini berdasarkan data fisik kependudukan yang sah dari KUA dan Dinas Kependudukan, bukan berdasarkan keterangan lisan yang direkayasa.

​”Polisi, Jaksa, dan Hakim disumpah untuk menegakkan keadilan sesuai data valid. Kami mohon melalui gelar perkara kemarin, kepalsuan data ini segera diungkap dan tersangka segera ditetapkan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Kediri masih terus melakukan pendalaman pasca gelar perkara di Polda Jatim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyidikan kasus yang telah bergulir selama enam tahun tersebut. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.