Banyuwangi, ArahJatim.com – Aparat Kepolisian Resort Banyuwangi berhasil menggagalkan kasus perdagangan baby lobster (benih lobster) Jumat (28/6/19). Selain mengamankan barang bukti 21.000 anak benur dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,6 miliar, polisi juga menangkap 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengepul.
Mereka adalah Sigit Sugiarto (33), warga Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Sahrur Rosikin (19), warga Dusun Seloagung, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Anton Setiawan (28), dan Imam Nurkhoiri (35), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Mereka ditangkap di rumah Anton Setiawan yang digunakan sebagai tempat pengepakan benur, Kamis (27/6/2019) kemarin.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformaasikan adanya transaksi jual beli benih lobster. Atas laporan tersebut, tim gabungan Satpol Air dan Resmob Polres melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pengepakan benih lobster.
Baca juga:
- Ribuan Baby Lobster Sitaan Polda Jatim Dilepasliarkan Menteri Susi Pudjiastuti.
- Satnarkoba Polres Banyuwangi Ringkus Kurir Pil Koplo.
- Polres Banyuwangi Canangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Saat dilakukan penggerebekan, di rumah yang dicurigai sudah ada beberapa kotak styrofoam berisi benih lobster yang sudah dikemas dan siap dikirim ke wilayah Serang, Provinsi Banten. Pengiriman rencananya akan dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan biro jasa pengiriman barang, untuk selanjutnya dikirim menuju, Vietnam dan Singapura.
“Barang bukti baby lobster yang kami sita sekitar, 21.000 benur. 20.000 benur dalam keadaan hidup dikemas dalam 80 kantong plastik. Satu kantong plastik berisi 250 lobster mutiara dalam kondisi hidup. Dan dua kantong plastik berisi kurang lebih, 1.000 benur jenis pasir dalam keadaan mati. Rencananya akan dikirim ke wilayah Serang Banten selanjutnya dikirim ke Vietnam dan Singapura,” jelas Kapolres Banyuwangi Taufik.
Selain itu polisi juga menyita 1 unit Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P 1139 VC, 1 unit Honda Vario warna putih No Pol P 5165 UH yang digunakan para pelaku untuk mengangkut benih lobster, 4 Box styrofoam, tabung oksigen, peralatan pengisi udara, dan 4 ponsel serta alat pengukur benih lobster.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, benih lobster didapat dari para nelayan yang ada di sekitar pantai di Kecamatan Pesanggaran. Salah satu pelaku, Sigit mengaku baru 3 kali melakukan pengiriman benih lobster. Setiap kali pengiriman dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.
“Ngirim benur baru 3 kali ini, yang ketiga ini ditangkap. Setiap ngirim dapat upah Rp 500 ribu. Barangnya diambil dari para nelayan di Pesanggaran,” ungkap Sigit kepada para wartawan yang mewawancarai di Mapolres Banyuwangi.
Atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan Pasal 92 dan/atau pasal 88 Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (seylla spp) dan Rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Karantina Ikan Banyuwangi, Budi Prihanta menyatakan, barang bukti ribuan benih lobster rencananya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi laut, Bangsring Underwater. Pihaknya sudah sering bekerja sama dengan pengelola Bangsring Underwater.
“Seperti sebelumnya, barang bukti baby lobster akan kami lepasliarkan di kawasan konservasi laut di Bangsring Underwater,” pungkas Budi. (ful)










