Polisi Amankan Nenek Penjual Miras Oplosan Beromzet Jutaan Rupiah

oleh -
oleh
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Hariyadi bersama AKP Ridwan Shahara saat memberikan keterangan pers kasus penangkapan nenek prodsen miras oplosan beromzet jutaan rupiah. (Foto: arahjatim.com/das)

Kediri, Arahjatim.com – Ratusan liter miras oplosan diamankan oleh Polresta Kediri dari seorang penjual jamu racikan yang berjualan di Jln. KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Tersangka yang bernama Minarsih alias Cik Min (72), ditangkap petugas di lapak dagangannya pada Selasa, 24/4/18 malam.

Nenek tua, peracik miras oplosan ini tidak jera memproduksi miras oplosan meskipun pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Ia ternyata baru saja keluar dari lapas Kediri, lima bulan yang lalu.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti ratusan botol (berbagai ukuran) berisi minuman oplosan, dan miras oplosan. Disita juga puluhan jeriken ukuran 30 liter berisi arak murni, anggur murni, dan miras oplosan. Serta beberapa alat lainnya seperti corong air, selang air, dan ember.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Tersangka mengelabui dalam menjual miras oplosan, karena setiap harinya membuka Toko Jamu yang ada Jl. KKO Harun, di KelurahanDandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri. Dan satu botol miras oplosan dijual oleh tersangka 25 ribu rupiah. Perhari miras oplosan minimal laku 25 botol. Untuk komposisi miras oplosan sendiri menggunakan air putih entah masak atau tidak lantas dioplos dengan arak jowo yang diambil dari luar kota atau mencampurkannya dengan anggur yang juga tidak jelas komposisinya,” ungkap Kapolresta saat menggelar jumpa pers Miras Oplosan di Polresta Kediri Rabu, 25/4/18.

Menurut pengakuan tersangka, pemasaran miras oplosan masih dilakukan dalam kota Kediri. Namun pihak kepolisian tidak percaya karena ada bukti botol-botol miras oplosan tersebut oleh tersangka dikemas dalam kardus yang siap jual.

AKBP Anthon Haryadi  mengatakan saat ini tersangka telah diamankan oleh Polresta Kediri karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 Tentang Pangan.

“Kita amankan tersangka karena telah melanggar UU pangan,” ungkap Kapolresta.

Tersangka mengaku usahanya  menjual miras oplosan ini baru beberapa bulan saja dilakukan, yaitu sejak tahun 2017. Namun beberapa warga di sekitar Jl. KKO Harun membantah pengakuan tersebut. Mereka mengatakan, usaha penjualan miras oplosan yang dilakukan tersangka Minarsih ini sudah berjalan bertahun-tahun. Dengan modus sebagai toko jamu, pelanggan yang mayoritas adalah laki-laki bisa juga membeli miras oplosan di toko tersebut. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.