Malang, ArahJatim.com – Upaya pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, terus dilakukan di wilayah Kabupaten Malang. Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, mengerebek satu rumah yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) ilegal, yang telah beroperasi lebih dari tujuh bulan lamanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang pemilik sekaligus produsen miras ilegal jenis arak atau trobas bernama Heri (29), warga Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Setiawan, Jumat (5/10/2018) menuturkan, terungkapnya pabrik rumahan miras ini, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Tanpa ada takaran yang tepat, bahan baku yang digunakan sangat berbahaya jika sampai diminum, lanjut Kompol Yhogi.
“Prosesnya yakni destilasi, antara gula dan ragi. Sangat membahayakan karena takarannya tidak ada. Sementara untuk penjernihan sampai menjadi arak, memakai tawas. Ini sangat membahayakan bagi kesehatan,” beber Yhogi.
Seluruh arak yang siap jual, ternyata didistribusikan ke Tuban.
“Ini lebih banyak dijual ke Tuban, karena ada kerjasama tersangka dengan oknum pelaku di Tuban,” paparnya.
Wakapolres melanjutkan, tersangka sudah menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 7 bulan lalu, dengan omzet penjualan cukup banyak.
“Dari omset saja pelaku ini menghasilkan enam juta rupiah perbulan. Sementara modalnya hanya dua juta rupiah. Bahan baku yang dipakai yakni terdiri dari gula pasir dan air,” terang Kompol Yhogi lagi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 80 kardus besar arak siap jual. Tiap kardus berisi 12 botol dengan isi masing-masing 1,5 liter. Kemudian puluhan drum plastik besar, dua unit mesin pemasak miras ilegal, serta belasan tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
Atas perbuatanya, produsen miras ilegal ini dijerat pasal 62 subsider pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga melanggar pasal 142 dan pasal 140 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan. Serta pasal 204 KUHP tentang Perbuatan melawan hukum menjual barang yang membahayakan jiwa.
“Ini ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Yhogi (an)