
Lumajang, ArahJatim.com – Berdalih sebagai tempat usaha budidaya ikan belut, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pengolahan miras di Lumajang, Jawa Timur digrebek aparat polisi dan TNI, Senin (17/9/2018. Dari lokasi tersebut, aparat menangkap empat orang pelaku asal Kota Tuban dan satu lagi warga Lumajang.
“Awalnya ada laporan jika ada bau tak sedap dari rumah yang dikontrak warga Tuban, saat di cek kita temukan empat orang tengah memproduksi miras ini, dan satu lagi bertugas memasarkan,” ungkap AKBP Rachmat Iswan Nusi, Kapolres Lumajang.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit sepeda motor, 1.200 botol miras siap edar, 220 botol kosong, 48 drum plastik berisi bahan miras, 30 buah drum kosong, dua unit boks tandon penyulingan, satu unit mesin penyulingan, lima tabung LPG, kompor gas, satu kantong plastik ragi, dan satu unit pompa air.
Kelima pelaku kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sumbersuko Lumajang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (rokhmad)