Banyuwangi, ArahJatim.com – Diduga menyimpan bahan peledak seberat 3 kilogram, AS, 46 tahun warga Dusun Padang Baru, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dibekuk polisi di rumahnya. Untuk mengelabuhi petugas, AS menyimpan bubuk mesiu beserta sumbunya di dalam kaleng cat dan masih dibungkus lagi menggunakan kardus yang dilapisi karung beras plastik.
Namun berkat kejelain petugas saat melakukan penggeledahan, barang bukti bahan peledak berupa bubuk mesiu seberat 3 kilogram yang sudah dikemas menjadi 30 bungkus, 45 petasan siap ledak dan 621 sumbu beserta peralatan untuk membuat petasan berhasil diamankan.
Baca Juga :
- Cuaca Ekstrim Di Selat Bali Dua Kapal Bertabrakan, Satu Truk Terguling Dalam KapalÂ
- Pemudik Dari Pulau Bali Mulai Padati Pelabuhan Ketapang-BanyuwangiÂ
- Pembuat Petasan Diringkus Tim Cobra Polres Lumajang
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku, bahan peledak dan bubuk mesiu tersebut rencananya akan digunakan sebagai petasan untuk perayaan lebaran nanti. Selain itu petasan yang diproduksi juga untuk melayani pesanan warga.
“Kita mengamankan 30 bungkus bubuk mesiu. Pengemasannya kecil-kecil seberat 100 graman bobotnya sekitar 3 kilogram. Rencananya akan dibuat petasan untuk perayaan lebaran. AS juga melayani pesanan petasan dari warga,” ucap Waka Polres Banyuwangi Kompol Andi Yudha Pranat.
Sementara itu, meski bubuk mesiu dikategorikan dalam bahan peledak low explosive. Namun, bubuk mesiu kemasan 100 gram tersebut sangat berbahaya. Jika dijadikan satu bisa meledakkan sebuah rumah.
“Daya ledaknya walaupun masuk low explosive tapi kalau dijadikan satu potensinya juga cukup membahayakan. Bisa meledakkan rumah,” beber Yudha.
Atas perbuatannya, AS diancam dengan pasal 1 ayat 3 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Hingga kini, petugas juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada AS guna mengetahui asal usul bahan peledak tersebut.(ful)












