Blitar, ArahJatim.com – Plt. Wali Kota Blitar Drs. Santoso, M.Pd membuka acara Sosialisasi Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Pasar Pon Jalan Raya Kartini Kota Blitar, Selasa (26/11/2019).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar ini, itu diikuti oleh para pelaku usaha, pedagang pasar, pedagang toko pracangan, swalayan, maupun agen.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Tariono dari UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jatim di Malang dan Hasan Tausikal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan menyambut positif terobosan soal kemetrologian yang digagas Disperdagin Kota Blitar ini. Terobosan ini secara tidak langsung membantu para pelaku usaha untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen.
Baca juga:
- Pemkot Blitar Kembali Raih Anugerah Kota Sehat Swasti Saba Wistara.
- Plt. Wali Kota Blitar Terima Penghargaan Sebagai Pembina Program Kampung Iklim Terbaik Tingkat Nasional.
- Pemkot Blitar Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Satlinmas.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata Santoso.
Dikatakannya, dalam era globalisasi perdagangan, kepraktisan barang yang akan dijual dan dibeli mutlak diperlukan. Pelaku usaha membutuhkan kemudahan untuk penjualan dan distribusi. Sedangkan konsumen dipermudah dalam membeli maupun mengkonsumsi.
“Kondisi ini kemudian memunculkan produk yang dikemas sebagai barang dalam keadaan terbungkus,” ujarnya.
Santoso menambahkan, ia mengajak para konsumen untuk menjadi pembeli yang cerdas. Para konsumen harus membaca secara teliti label yang ada di kemasan barang. Sedangkan untuk para pedagang juga harus menjual barang sesuai dengan label yang tertera di kemasan.
Santoso juga mengimbau para pedagang agar memiliki alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya itu harus ditera secara periodik minimal setahun sekali.
“Hal ini untuk keakuratan dalam sistem jual beli. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Kalau ada pedagang yang timbangannya belum ditera berarti melanggar hukum. Jadi harus sesuai, tidak kurang atau lebih,” kata Santoso. (adv.hms)






