Pengedar Pil Koplo Di Lumajang Tak Berdaya Disergap Polisi

oleh -
oleh
Tim Sat Reskoba Polres Lumajang membekuk pengedar pil koplo Zainal Arifin (33) di Dusun Karajan Dua Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto Lumajang, Jumat (12/4/2019). (Foto: ArahJatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Diduga rumah  Zainal Arifin (33) di Dusun Karajan dua, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto Lumajang dijadikan tempat jual beli narkoba. Tim Sat Reskoba Polres Lumajang bergerak cepat menggrebek rumah tersebut, Jumat (12/04/2019).

“Penggrebekan ini diawali dari hasil razia kita mas, saat kita lakukan penggeledahan kita temukan ada 5.000 butir pil koplo berwarna putih dan kuning,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat ditanya ArahJatim.com.

Dari catatan kepolisian tersangka ini masuk kategori pengedar tangan kedua dari bandar yang selama ini masuk ke wilayah Lumajang.

pasang iklan_rev3

Baca Juga :

“Jadi dia ini membeli dari bandar yang kemudian dijual lagi ke pengecer, tapi sesegera mungkin akan saya ungkap semuanya,” tambahnya.

Tersangka Zainal ini dikenal sebagai remaja pendiam bahkan sejumlah tetangga hingga perangkat desa tak menyangka mengedarkan barang haram itu.

“Dia anaknya pendiam pak, gak nyangka aja zainal ini malah jualan pil narkoba,” jawab Kasun Krajan dua, Muhammad Baidowi.

Dari tangan tersangka polisi menyita 5.000 butir pil koplo berlogo “Y” dan “D”, satu unit ponsel, uang tunai dan sejumlah plastik klip. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rokhmad)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.