Pengawasan Anggaran Bangkalan Level Tiga Kapabiltas APIP

oleh -
oleh
Ket foto. Inspektur Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono diwawancarai di ruang kerjanya.

Bangkalan, ArahJatim.com – Inspektorat Kabupaten Bangkalan bisa berbangga hati. Pasalnya, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tahun 2021 ini telah memasuki tahapan posisi Level 3 (integrated). Ketika Level 3 ini telah dicapai, berarti kemampuan APIP di lingkungan Inspektorat telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan anggaran.

Selain itu, mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.

Inspektur Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menyampaikan, ada lima level kapabilitas APIP bila diukur dengan Internal Audit Capability Model (IA-CM). Dari lima level skala IA-CM, 85,23 % APIP masih berada di level 1, sementara 14,56 % berada di level 2 dan hanya 0,21 % di level 3. Tidak ada satupun APIP di level 4 dan 5.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kinerja, tatakelola dan sumberdaya APIP masih belum kapabel. Oleh karenanya, hasil memuaskan apabila kapabilitas APIP berada di level 3.

“Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). Di Provinsi Jawa Timur ada 12 kabupaten kota yang masuk dalam level 3. Bangkalan termasuk di dalamnya,” ungkap Joko.

Dia menjelaskan, peningkatan level Kapabilitas APIP ini dilakukan dengan menggunakan model yang dikembangkan oleh Insititute of Internal Auditor (IIA) Research Foundation yaitu Internal Audit Capability Model (IA-CM).

Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik.

Menurutnya, IA-CM dimaksudkan sebagai model universal dengan perbandingan sekitar prinsip, praktik, dan proses yang dapat diterapkan secara global untuk meningkatkan efektivitas pengawasan intern.

Terdapat 6 (enam) elemen yang dinilai dari model tersebut yaitu Peran dan Layanan ; Pengelolaan Sumber Daya Manusia ; Praktik Profesional ; Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja ; Budaya dan Hubungan Organisasi ; serta Struktur Tata Kelola.

“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Kita berada di level 3 itu sudah sangat baik. Belum ada yang di level 4 dan 5. Meskipun begitu, kita tetap berusaha untuk lebih baik dan menuju level 4 APIP, ” jelasnya.

Berada di level 3, tak luput dari beberapa strategi yang telah dilakukan dalam mendukung proses capaian itu. Diantaranya, membentuk Tim Self Assesment dan Tim Self Improvement Kapabilitas, yang bekerja untuk menginventarisir dan mengakomodir semua komponen atau elemen pendukung peningkatan leveling tersebut.

Tak hanya itu, peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas APIP. Serta, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) APIP, melalui Diklat Pembentukan dan Diklat Substansi. Termasuk, peningkatan kuantitas dan kualitas auditor yang didasarkan pada jumlah beban kerja yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat.

Dia menambahkan, dengan kapabilitas APIP pada level 3 (integrated) di Inspektorat kabupaten Bangkalan tentu saja akan membawa dampak bagi APIP yang mampu melaksanakan perannya dengan handal dan profesional dalam menilai dan melaporkan tingkat efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan, serta memberikan saran kepada manajemen, yang mencakup area tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian.

“Semua atas kerja keras, dukungan dan partisipasi inter dan antar instansi serta keteguhan tekad dan semangat yang pantang menyerah,” imbuhnya. (rid/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.