Blitar, ArahJatim.com – Aksi nekat pencurian baut penambat rel kereta api kembali terjadi di wilayah hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun. Kejahatan sabotase prasarana ini bukan sekadar pencurian aset biasa, melainkan ancaman nyata bagi nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap harinya.
Kejadian ini terungkap di wilayah Blitar pada Rabu (7/1/2026) pagi. Berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat dengan pihak kepolisian, satu orang terduga pelaku berhasil diringkus dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Sanankulon.
Kronologi Penangkapan Pelaku di Sanankulon
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon mengenai penangkapan terduga pelaku.
”Setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan di lapangan bersama Unit Pengamanan serta KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar, ditemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu titik,” jelas Tohari dalam keterangan resminya.
108 Baut Hilang di 5 Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah menyisir sedikitnya lima lokasi di petak jalan Blitar–Rejotangan. Total baut penambat rel yang digondol mencapai 108 buah.
Adapun rincian lokasi pencurian tersebut meliputi:
- BH 537 KM 133+723
- BH 536 KM 133+254
- BH 532 KM 131+770
- BH 524 KM 127+851
- BH 522 KM 127+358
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.133.700. Berdasarkan pengakuan, pelaku menjual barang bukti tersebut kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Bahaya Fatal: Risiko Kereta Api Anjlok
Meskipun nilai jual baut tersebut tergolong kecil, dampak keselamatannya sangat fatal. Baut penambat adalah komponen vital yang menjaga kestabilan posisi rel agar tidak bergeser saat dilintasi rangkaian kereta yang berat.
”Jika puluhan baut hilang, rel bisa melebar atau bergeser. Risikonya adalah anjlokan kereta api. Ini bukan lagi soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan ribuan manusia,” tegas Tohari.
Saat ini, lintas Blitar merupakan jalur padat yang melayani 34 perjalanan KA setiap hari, termasuk KA Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal Dhoho/Panataran. Volume penumpang di jalur ini mencapai 400 hingga 2.000 orang per hari.
Ancaman Pidana: Penjara 15 Tahun dan Denda Miliaran
KAI mengingatkan masyarakat bahwa merusak prasarana kereta api adalah kejahatan serius dengan sanksi berat. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
- Pasal 193: Perbuatan yang membahayakan perjalanan KA diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp2 Miliar jika menyebabkan kematian.
- Pasal 197: Penghilangan atau perusakan prasarana KA yang mengakibatkan matinya orang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
PT KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi warga Blitar yang peduli terhadap keamanan jalur kereta api. Langkah preventif berupa patroli rutin juga terus ditingkatkan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di area rel melalui:
- Petugas stasiun terdekat.
- Contact Center 121 atau telepon (021) 121.
- Media sosial resmi @kai121.
”Keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.










