Kediri, ArahJatim.com – Sebuah malam yang seharusnya penuh kegembiraan usai menonton konser musik justru berubah menjadi petaka bagi R, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kediri. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Saat ini, terduga pelaku berinisial I (19) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (6/7/2026) malam.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Konser Berujung di Rumah Kontrakan
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban diajak oleh pelaku ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, selepas mereka menghadiri sebuah konser musik.
Di dalam kontrakan tersebut, korban bersama beberapa orang lainnya diketahui mengonsumsi minuman keras. Kondisi ini membuat korban kehilangan kesadaran, yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini mulai terkuak setelah puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri mendatangi lokasi kontrakan tersebut. Pelaku awalnya sempat mengelak dan membantah tuduhan pemerkosaan. Namun, situasi berubah ketika ia dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu.
Di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta aparat keamanan, pemuda 19 tahun tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Diserahkan ke Polisi untuk Hindari Aksi Main Hakim Sendiri
Demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari amukan massa yang geram, perwakilan organisasi yang mendampingi keluarga korban bergegas menyerahkan pelaku ke Mapolres Kediri.
Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar keadilan bisa ditegakkan lewat jalur yang semestinya.
”Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Bagus.
Bagus juga mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis yang menjerat pelaku, mengingat korban masih di bawah umur. Ia berharap penyidik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta menyelaraskannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Respons Polisi dan Pendampingan Psikologis Korban
Pihak kepolisian membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku dan menegaskan kasus ini menjadi atensi serius.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan menyatakan bahwa saat ini perkara tersebut sedang didalami lebih lanjut.
”Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” kata Ipda Eko saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026) siang.
Saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri tengah fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Di sisi lain, polisi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikis korban. R kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif serta telah menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, pihak keluarga pelaku sendiri telah menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban. Mereka mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukum putranya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (das)










