Lumajang, ArahJatim.com – Karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin, seorang oknum kepala desa (Kades) di Lumajang diciduk polisi, KamisĀ (11/10/2018). Dari hasil penyelidikan, polisi menengarai, senpi rakitan ini dipinjamkan ke sejumlah pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Lumajang.
Husin 50 tahun, Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Klakah, digelandang bersama temannya Busen (42), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang terkait senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan oknum kepala desa ini bermula dari penangkapan tersangka Busen yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua selongsong peluru kosong, yang ternyata milik kepala desa tersebut.
Baca Juga :
Bahkan, dari catatan kepolisian, tersangka Busen ini tak hanya mengedarkan sabu-sabu, ia juga tercatat pernah melakukan aksi kejahatan lain, seperti pencurian, hingga pembegalan.
“Ada seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap, setelah dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya kami menemukan senpi tanpa surat izin sah. Sehingga kami juga mengamankan senpi tersebut termasuk pemilik senpi tersebut,ā kata Kompol Budi Sulistiyanto, Waka Polres Lumajang.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin dan penggunaannya ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rohkmad)