Blitar, ArahJatim.com – Seolah tidak ada kapoknya, seorang residivis yang baru sebulan bebas dari penjara kembali melakukan aksi penjambretan. Pelaku yang bernama Didik Agustian (26) warga Desa Gunung Gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ini merupakan residivis kasus penjambretan di dua TKP yang baru bebas akhir agustus lalu.
Kapolsek Sukorejo Kompol Agus Fauzi mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban Iswatun berbelanja buah di Jalan Mahakam Kota Blitar, Kamis (11/10/2018). Saat itu korban meletakkan tasnya yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu di atas motor. Saat korban asyik memilih buah-buahan, pelaku mengambil tas korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah barat.
“Saat itu pedagang buah mengetahui jika pelanggannya jadi korban jambret. Tanpa pikir panjang penjual buah tersebut langsung meminjam motor korban untuk mengejar pelaku sampai di Kelurahan Tlumpu. Di sana pelaku hampir dihajar massa, beruntung ada petugas yang sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Agus Fauzi.
Baca Juga :
- Masyarakat Malang Selatan Ajak Masyarakat Peduli LingkunganÂ
- Polres Blitar Ungkap Sejumlah Kasus KriminalÂ
Selain barang bukti tas milik korban, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dan ternyata, sepeda motor tersebut adalah motor curian, dan sudah dilaporkan ke Polsek Sanankulon 29 September lalu.
“Motor yang digunakan pelaku ini juga merupakan hasil kejahatan. Pencurian motor yang dilaporkan ke Polsek Sanankulon tersebut terjadi di barat gapura perbatasan Kota Blitar,” pungkas agus.(mua)