Malang, ArahJatim.com – Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor Karangploso. Aksi kejahatannya berhasil diungkap pihak kepolisian, setelah tersangka yang bernama Andik Kristiawan (36) gagal menggondol kendaraan roda dua bernopol N 2132 LM jenis Tiger, milik Achmad Bambang Widoyono (16) warga desa Bumiaji, Kota Batu. Dalam dua bulan terakhir, pelaku yang beralamat di Desa Pesanggrahan, Kota Batu ini telah berhasil menggasak 18 kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolsek Karangploso, AKP Efendy Budi Wibowo, pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2014 lalu. Namun dinginnya jeruji besi tak membuatnya jera untuk mengulang kembali aksinya.
“Kami mengamankan dua unit kendaraan bermotor dari hasil kejahatan pelaku. Dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain kunci T,” ujar Kapolsek.
Baca juga:
- Aniaya Preman Kampung Hingga Tewas, 7 Warga Turen Terancam 12 Tahun Penjara.
- Jalan Santai Ceria Festival Lansia.
- Meriahnya Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jember.
Hingga kini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini, guna mengungkap sindikat lain dan juga penadah dari sejumlah kendaraan bermotor curian hasil kejahatan pelaku.
“Kami juga melakukan kordinasi dengan pihak Polres Batu, untuk pengembangan kasus ini. Pihak Polres Batu kini, juga telah berhasil mengamankan pelaku atas nama Renata. Yang merupakan kawanan dari pelaku yang berhasil kami amankan,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejahatannya, yaitu kunci T dan juga dua unit kendaraan bermotor jenis Honda tiger nopol N 2132 LM dan Kawasaki Ninja nopol W 5662 WF.
Dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kembali meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP. (AN)