Pemuda Ini Tidak Kapok Keluar Masuk Penjara, Ternyata Ini Penyebabnya

oleh -
oleh
Tersangka Muhammad Hajir Maulana saat digelandang ke Mapolsek Kedungjajang Lumajang setelah ditangkap korbannya. (Foto: arahjatim.com/rokhmad)

Lumajang, ArahJatim.com – Kebiasaan meminum minuman keras mendorong seorang pemuda asal Mojokerto terjerumus ke dalam kejahatan. Pengaruh buruk minuman keras membuat pemuda yang bernama Muhammad Hajir Maulana (20) ini seperti kehilangan akal sehat. Demi bisa mewujudkan hasratnya menikmati minuman keras, pemuda ini menghalalkan segala cara agar bisa membeli minuman keras. Dia tidak peduli tindakannya itu melanggar hukum atau tidak, atau merugikan orang lain atau tidak.

Seperti yang baru-baru ini ia lakukan. Ia bermaksud mencuri di rumah Ihwan Hariyanto (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang. Namun sialnya aksi pemuda tersebut dipergoki pemilik rumah, hingga akhirnya tersangka yang beralamat di Pandansari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini pun diringkus korbannya dan diserahkan kepada polisi, Kamis (01/02/18) sore. Korban memergoki tersangka ketika hendak membawa kabur sepeda motor dan dua ponsel dari rumahnya.

 “Anggota kami terima telpon, ada pelaku pencurian masuk rumah ngambil hp, lalu anggota kami menuju ke sana ternyata di sana sudah banyak warga terus langsung saya bawa ke Polsek”, kata AKP Sutopo, Kapolsek Kedungjajang.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Modusnya dia mencukit pintu-pintu yang dianggap orangnya tidak ada, dan dia ini sudah dihukum 4 kali di Banyuwangi sudah melakukan pidana kejahatan,” tambahnya.

Dari data kepolisian diketahui bahwa tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara bahkan  sejak remaja.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksi pencurian agar bisa memiliki uang untuk membeli minuman keras kegemarannya.

“Kepepet pak, buat minum-minum pak,”  begitu pengakuan tersangka saat diinterogasi polisi.

Kini tersangka kembali harus siap-siap menjalani hidup di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.