Meski Tandatangani Pakta Integritas, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Terjaring Razia

oleh -
oleh

Surabaya – ArahJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberi lampu hijau kepada pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU) untuk kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Namun, proses pembukaan kembali RHU di Surabaya harus melalui proses panjang.

Pembukaan RHU tersebut, harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

pasang iklan_rev3

Setelah itu, mereka juga wajib melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yakni menandatangani pakta integritas.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah menjalani asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen.

Sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.

“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka,” kata Irvan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, RHU yang lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka.

Pelanggaran Jam Malam

Sementara itu meski Pemkot Surabaya telah mempersilahkan beberapa tempat hiburan untuk kembali buka, nyatanya masih saja ada pelanggaran yang dibuat. Hal ini membuat Pemkot bersama Polrestabes Surabaya melakukan operasi yustisi. Patroli kali ini bermaksud untuk menyisir tempat hiburan yang masih ngotot buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Hasilnya petugas patroli malam ini menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya buka melebihi aturan jam malam,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Johnny Eddizon Isir, Jumat (28/5)

Terlihat sejumlah oegawai dan pengunjung diangkut menuju Polrestabes Surabaya, di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, selanjutnya mereka dilakukan swab PCR, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Isir menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan-aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.