Surabaya, ArahJatim.com – Relaksasi ekonomi mulai dilakukan Pemkot Surabaya beberapa hari silam. Kini sudah 119 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mendapatkan asesmen dan menandatangani pakta integritas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A, Budi Leksono berpendapat jika peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya setidaknya bisa memberikan harapan bagi pengusaha hiburan yang semenjak pandemi ditekan dengan berbagai aturan.
“Ini tentu memberikan angin segar bagi para pengusaha ya, sudah lama kelonggaran seperti ini tidak mereka dapatkan lantaran masalah pandemi,” ungkapnya, Kamis (28/10).
Namun, menurutnya program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan sektor ekonomi ini tidak bisa dirasakan secara signifikan, tapi sudah bisa dirasakan dan pantas untuk diapresiasi.
“Kalau dibilang signifikan ya tidak juga sih, ini kan masih tahap awal pemulihan. Juga jamnya masih dibatasi juga hingga pukul 12 malam, tentu tidak bisa secara instan dapat dinikmati seperti sebelum pandemi,” katanya.
Kendati demikian, Politisi PDIP itu mengaskan jika para pengusaha dan pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Ada beberapa yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengelola RHU.
“Ini kan ada jam maksimalnya, jadi harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.
Dalam aturan yang berlaku, maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas, dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Hal yang perlu dicermati oleh pemilik RHU yaitu aturan dari wali kota tentang pelanggaran prokes. Bila RHU ketahuan melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.
Peraturan-peraturan lain juga turut diberikan yakni untuk setiap tempat hiburan akan diberikan barcode khusus untuk bisa diakses pada PeduliLindungi. Untuk memudahkan tracing oleh Satgas Covid-19, maka para pengunjung diwajibkan untuk sudah vaksin apabila ingin memasuki tempat hiburan.
Kemudian pengunjung mengisi data diri pada aplikasi PeduliLindungi, sesuai dengan KTP. Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya.










