Jakarta, ArahJatim.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan etika profesi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin, 29 September 2025, personel Polri atas nama AIPDA MR dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
AIPDA MR terbukti lalai menjalankan tanggung jawab etiknya saat berada di kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaiannya—karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa—dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa, Sdr. Affan Kurniawan.
Sanksi Etika dan Administratif Dijatuhkan
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., memutuskan AIPDA MR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Hukuman yang dijatuhkan terdiri dari dua bentuk:
Sanksi Etika: Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AIPDA MR juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif: Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang terhitung telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Komitmen Polri: Kelalaian Anggota Akan Ditindak Tegas
Menanggapi putusan ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Erdi.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel, menekankan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab kolektif untuk selalu peka, proaktif, dan berhati-hati dalam menjalankan tugas di lapangan.
AIPDA MR sendiri telah menerima putusan dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki diri serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi.
Perkara Lain Menyusul
Sementara itu, pada hari yang sama (Selasa, 30 September 2025), Sidang KKEP juga sedang berlangsung untuk personel lainnya, Briptu DS. Polri berjanji akan segera menginformasikan hasil sidang tersebut kepada publik setelah rampung











