Kejaksaan Negeri Tulungagung Penuhi Janjinya. Paska Lebaran 2024, Tiga Desa Serius Kasusnya Akan Dituntaskan

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Seperti yang pernah dijanjikan, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, akan ungkapkan kinerjanya dalam menangani masalah dugaan korupsi, yang selama ini terjadi di desa desa di kabupaten Tulungagung .

Dalam keterangan persnya, Jumat 19/4/2024, akhirnya dipenuhi janji itu, dengan menyatakan tiga desa menjadi perhatian serius pihak kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, ungkapkan tiga kasus korupsi di tiga desa yang ditargetkan selesai di tahun 2024 ini. Tiga desa yang dimaksud adalah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

pasang iklan_rev3

“Dua desa proses penyidikan, satu Desa proses penyelidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti.

Penyelidikan di Barangsaren menurut Amri, saat ini prosesnya hampir selesai dan akan segera ditentukan tersangkanya.

“Untuk Desa Batangsaren dan Tambakrejo, audit telah selesai dan hasilnya telah kita terima,” ujarnya.

Dari hasil audit ini, diketahui ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar 800 juta rupiah. Sedangkan untuk kerugian di Desa Tambakrejo sebesar 500 juta rupiah.

“Hasil audit ini merupakan bukti untuk dasar penerapan tersangka,” terangnya.

Satu lagi, saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh Kejari Tulungagung yakni dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

“Tiga Desa ini kita targetkan selesai pada tahun 2024,” imbuhnya.

Amri menerangkan, lamanya proses di Desa Batangsaren, terjadi karena penghitungan kerugian atau audit yang harus secara detail memeriksa administrasi keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Saat ditanya kembali apakah sudah ada siapa tersangka dari hasil penyidikan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tulungagung ini kembali menegaskan jika saat ini belum ada penetapan.(don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.