Tulungagung, Arahjatim.com – Perkembangan kasus dua selebritas, yang muncul tahun 2023, ternyata terus berkembang, dan masing masing pihak terus mencari keadilan dijalur hukum. Persidangan terkait itu, juga masih terus berjalan. Perkembangan paska hari raya ini, kembali meneruskan poin laporan adanya dugaan UU ITE. Tidak berhenti dalam satu pusaran kasus ITE dan dugaan pemalsuan identitas, masalah dua selebrita di Tulungagung, rupanya berbuntut panjang. Herlina (33) kali ini melaporkan penasehat hukum CR, yang sebelumnya telah dilaporkan dan saat ini berproses di pengadilan.
Pelaporan Herlina kali ini dilayangkan ke Dewan Kehormatan Advokad dengan terlapor pengacara Mohammad Ababilil Mujaddidyn atau Billy.
“Saya laporkan ke Dewan Kehormatan Advokad, hal ini setelah saya konsultasi ke polisi,” ucapnya, Jumat,19/4/2024.
Perempuan yang telah menikah dengan WN asing ini menuturkan, pelaporan itu dilayangkan lantaran saat persidangan ada dugaan rekayasa saksi.
“Ada orang disuruh ngaku sebagai orang yang bernama Herlina Mardiani, aslinya dari Blitar. Seakan-akan, Hinaan dan berbagai macam tuduhan yang ditulis di media sosial bukan ditujukan pada saya, tapi Herlina lain.
Rekayasa kesaksian ini, justru diungkap oleh penyidik kepolisian dan Kejaksaan dalam sidang yang menghadirkan saksi.
Nah, akhirnya dalam sidang itu terungkap semua, bahkan kita ada rekaman baik dalam sidang dan pengakuan saksi rekayasa ini,” bebernya Herlina kepada media, termasuk Arahjatim.com.
Isi rekaman ini ditunjukkan Herlina, saat saksi yang bernama Herlina Mardiani, juga telah memperdengarkan voicenote percakapan yang mengarahkan ia harus bilang apa saat ditanyakan oleh hakim.
“Saksi ini didatangi oleh seseorang, diminta mengakui bahwa dialah Herlina yang dihina-hina, direndahkan dan lainnya. Dia diperankan, seakan-akan adalah saya dengan tujuan membantah pelaporan yang telah saya layangkan,” tambah Herlina.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE dengan terdakwa CR dengan agenda pembuktian, pada tanggal 13 Maret 2024.
“Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi, terkuat fakta baru karena saksi mengungkapkan bahwa saudara terdakwa mendatangi beliau bersama seorang laki,” tambah Herlina, meyakinkan.
Kedatangannya, diterangkan Herlina Mardiani untuk membantu dalam perkara yang dihadapi, dengan berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan dan merubah nama akun Facebook (FB) nya menjadi Herlina.
“Dengan iming-iming imbalan 10 juta rupiah, untuk memberi keterangan palsu itu kepada pihak kepolisian. Bahkan didalam ruang sidang juga di perdengarkan rekaman voicenote yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi ini,” paparnya.
Tak cukup sekali, saksi yang diduga dibriefing untuk menuruti kemauan terdakwa ini, lanjut Herlina didatangi kedua kalinya dengan seorang pengacara.
“Oleh pengacara ini, ia dibuatkan perjanjian bermaterai dengan tulisan tangan yang berisi bahwa tidak akan disangkut pautkan dengan perkara terdakwa,” ungkapnya, sambil menunjukkan surat yang dimaksud.
Isi laporan Herlina ke Dewan Kehormatan Advokad ini berisi tiga poin yang intinya yaitu :
1. Merasa dirugikan terkait saksi palsu yang dihadirkan.
2. Hak Imunitas pengacara, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan.
3. Pelaporan ke pihak berwajib, menunggu hasil dari investigasi dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokad.
“Ini saya lakukan sebagai bentuk pembelajaran, bahwa profesi apapun baik dan harus dihormati selama dilakukan tanpa adanya upaya kecurangan,” tandasnya.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum membenarkan jika kasus ITE yang dilaporkan atas nama Herlina sedang dalam proses persidangan.
“Saat ini proses persidangan, tentu saja tidak semua bisa kami sampaikan. Namun, memang benar ada dua laporan yang sama-sama berproses,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Terkait dilaporkannya kuasa hukum CR, Ababilil Mujaddidyn atau Billy, Amri tidak dalam kapasitas memberikan komentar karena itu murni sebagai masalah profesi.
“Jika pengacara dilaporkan ke Dewan Kehormatan, saya tidak bisa berkomentar,” ucapnya.
Namun, ia memastikan dugaan rekayasa kesaksian yang terungkap dalam persidangan akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan penuntutan, kedepan.
Dilain pihak, Muhammad Ababilil Mujaddidyn atau Billy saat dikonfirmasi mengatakan ia belum mendengar, jika dirinya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokad.
“Saya belum dengar,” jawabnya, melalui pesan WhatsApp.
Selain belum mendengar, sampai saat ini ia mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Kehormatan Advokad.
“Saya siap datang jika ada pemanggilan, saya siap membeberkan fakta yang sebenarnya kepada dewan kehormatan advokat,” jelasnya.
Ia membantah adanya dugaan saksi rekayasa yang dituduhkan oleh Herlina, sehingga melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Advokad.
“Tidak ada saksi rekayasa, saksi sudah menjelaskan lengkap di pengadilan,” ujarnya.
Lanjutnya, fakta yang terungkap di persidangan sudah di jawab langsung oleh saksi yang dimaksud.
“Jadi kalau yang dipersoalkan surat jaminan itu murni dari Inisiatif klien saya, untuk meyakinkan bahwa saksi tersebut memang benar-benar pernah terjadi pertengkaran pada tahun 2016,” jelasnya.
Billy menegaskan, saat didalam sidang ia sedang menjalankan tugas profesi dan membawa semua bukti yang dibutuhkan.
“Jadi itu saat saya menjalankan tugas profesi.
Semua buktinya ada, bukan saksi rekayasa,” bebernya.
Sebagai penasehat hukum, Billy mengaku tetap mengedepankan Profesionalitas Profesi dan memastikan tidak akan masuk terlalu dalam dalam persoalan kliennya.
Terkait laporan yang dimaksud, ia menegaskan jika kelak dalam proses dewan kehormatan tidak terbukti, maka ia akan laporkan balik pelapor atau Herlina.
“Jika saya tidak terbukti dewan kehormatan advokat, saya laporkan balik dugaan pencemaran nama baik.
Saya di lindungi UU Advokat, bukan atas nama pribadi, tapi kantor advokat,” papar Pengacara muda yang lagi ngetrend di Tulungagung saat ini. (don1)