Tulungagung, Arahjatim.com – Polemik temuan kerugian dana negara yang terjadi di desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung, akhirnya membawa korban dua orang. Satu diantaranya, kepala desa setempat bersama bendahara desa.
Dua tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran tahun 2014-2019.
Bendahara dan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini juga disertai dengan penahanan pada Komuroji selaku bendahara dan Ripangi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kamis, 8/8/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Ripangi dan Komuroji karena telah selesainya proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” ucap Tri Sutrisno.
Dari penghitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 787 Juta Rupiah.
Terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung. Hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti.
Hingga saat ditetapkan tersangka, status kedua tersangka ini masih aktif di Pemerintah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Ditambahkan Kajari, proses penyelidikan atas dugaan korupsi di Pemerintah Batangsaren merupakan proses sangat lama karena kasus tersebut dimulai 2014 sampai 2019.( don1 )