Kediri, ArahJatim.com — Perjuangan Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya memasuki babak baru. Konflik sengketa lahan yang membelit rakyat kecil ini kembali menyedot perhatian publik setelah tim kuasa hukumnya membongkar sederet dugaan kejanggalan administrasi hingga cacat hukum pada putusan pengadilan terdahulu.
Langkah hukum terbaru ini ditandai dengan dilaksanakannya agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (21/7/2026). Petugas pengadilan turun langsung ke lokasi untuk memastikan fisik objek lahan yang tengah diperkarakan tersebut.
Cek Objek Lahan, Pengadilan Tegaskan Fokus pada Lokasi
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menjelaskan bahwa kehadiran pihak pengadilan di lapangan murni bertujuan untuk menguji keabsahan fisik objek sengketa secara obyektif, bukan untuk menentukan pihak mana yang menang atau kalah.
”Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung, apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Didik Wandono di sela-sela peninjauan lokasi.
Didik menambahkan, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk mengambil keputusan akhir.
”Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Data Disdukcapil dan Putusan Ultra Petita
Di sisi lain, nada kritis dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi Endang Murtiningrum dari Law Office EB. Pimpinan firma hukum tersebut, Eko Budiono, S.H., M.H., secara gamblang menyebut bahwa Putusan Perkara Nomor 13 yang selama ini merugikan penjual rujak tersebut dinilai amburadul akibat kesalahan data administratif kependudukan.
Eko menuding adanya kelalaian fatal dari oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berdampak langsung pada kekeliruan pertimbangan majelis hakim terdahulu.
”Oknum Disdukcapil sempat menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar pada registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, nama Endang Murtiningrum sudah terdaftar sejak tahun 1971, saat Bu Endang baru berusia satu hari setelah lahir. Karena keterangan instansi yang keliru itu, putusan hakim jadi ikut salah,” tegas Eko.
Tak hanya soal data kependudukan, Eko yang juga merupakan akademisi hukum ini menyoroti dugaan kuat adanya putusan ultra petita, yaitu kondisi di mana majelis hakim mengabulkan atau memutus lebih dari apa yang dituntut dalam permohonan.
”Pemohon awal hanya meminta luas 722 meter persegi, tapi majelis hakim malah memutus 772 meter persegi. Ada kelebihan 50 meter persegi. Belum lagi soal batas tanah yang berubah drastis saat disesuaikan dengan sertifikat. Menurut kami para advokat, putusan lama itu sangat kacau dan amburadul,” tambah Eko.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan baru untuk meluruskan sejarah kepemilikan lahan dan menuntut keadilan bagi Endang Murtiningrum.
Cacat Prosedur, Asal-usul Tanah, dan Batas Kewenangan
Satu tim dengan Eko Budiono, Zakia Rahmah, anggota kuasa hukum dari Law Office EB, merinci kekeliruan formalitas lain yang dinilainya sangat mendasar. Salah satunya mengenai riwayat hukum asal-usul tanah milik warga Singonegaran tersebut.
”Dalam Putusan Nomor 13 disebutkan tanah itu mendasar pada waris. Padahal fakta hukum sebenarnya, tanah tersebut mendasar pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah salah,” terang Zakia.
Zakia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri yang dinilai melampaui ranah hukum tata usaha negara. Menurutnya, pembatalan dokumen resmi seperti sertifikat tanah, surat pernyataan waris, hingga akta kelahiran merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Ada pembatalan dokumen-dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang seharusnya menjadi domain PTUN, tetapi justru diambil alih dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Ini kesalahan fatal yang harus diluruskan,” tegas Zakia.
Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak terburu-buru memproses peralihan hak atas sertifikat tanah tersebut sebelum ada keputusan hukum yang benar-benar adil dan meluruskan kekeliruan masa lalu. (das)










