Surabaya, ArahJatim.com – Clifton Leonard Cahyono menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang menyeret dirinya yang memgakibatkan dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan jika dua korban tragedi kecelakaan maut tersebut ialah Christopher Chandra dan Michael Angwen. Keduanya tewas setelah menghantam pohon di kawasan Diponegoro Surabaya.
Dalam pengakuannya, Jeremiah Axell Tanoto menyebutkan jika ia bersama Clifton berada dalam satu mobil Toyota Yaris yang hendak pergi menuju Pakuwon City dari arah Siwalankerto. Namun di tengah perjalanan ia bertemu Christoper Chandra bersama ketiga temannya mengendarai Honda City.
“Kita dilempari telur dan diacungi jari tengah. Setelah itu misoh ‘Cok’,” kata Axell saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/11).
Axell mengatakan dia meningat kalau mobil yang ditumpanginya bersama Clifton ditabrak oleh Honda City yang dikendarai Christoper.
“Kemudian kami ngejar mobil City itu mulai Galaxy Mall sampai masuk ke jalan Darmo, lalu simpang tiga Margorejo putar balik menuju jalan Diponegoro,” akunya.
Empat Penumpang, Dua Orang Tewas
Dari keempat orang yang mengendarai Honda City itu, ada dua orang yang tewas setelah mengalami kecelakaan. Hal itu dikatakan Arya, petugas penyelamat yang turut serta dimintai keterangannya saat persidangan.
“Saat sudah terjadi kecelakaan, ada dua orang di luar mobil, dan ada dua orang lagi di dalam mobil. Keempatnya masih hidup dan saya bawa ke Rumah Sakit Dokter Soetomo,” beber Arya.
Peristiwa nahas itu, kata Arya terjadi menjelang subuh. Sekira pukul 03.40 WIB yang membuatnya harus menunggu kedatangan keluarga korban hingga pukul 04.00 WIB.
“Kemudian saya dapat kabar kalau hari itu juga korban meninggal,” akunya singkat.
Saat persidangan sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa menyoal pemutaran ulang CCTV yang dilakukan di dalam persidangan. Alasannya harus ada digital forensik.
“Ini melanggar hukum acara Yang Mulia, saya keberatan,” protesnya berkali-kali.
Dalam surat dakwaan, diketahui Clifton Leonard Cahyono diduga sengaja menabrakkan mobilnya ke Honda City yang dikendarai Christopher Chandra pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 03.40 WIB di jalan Diponegoro.
Aksi tabrak mobil korban hingga mengakibatkan dua orang tewas itu berawal dari saling ejek saat kedua pihak berhenti di traffic light jalan Ir Soekarno, Surabaya. Selanjutnya terjadi kejar-kejaran hingga jalan Diponegoro.
Kendaraan Clifton Leonard Cahyono yang berhasil menyalip dengan mobil korban melalui jalur kiri, langsung menabrak pintu samping depan dan berusaha terus menempel sehingga korban Christopher kehilangan kendali.
Akibatnya, mobil Honda City yang ditumpangi Christopher Chandra bersama Michael Angwen dan 2 teman yang lain, naik trotoar lalu menabrak pohon dengan sangat keras.
Peristiwa itu mengakibatkan Christoper Chandra dan Michael Angwen tewas. Sedangkan dua penumpang lain, William Suharto dan Carlos Bryan Suhendra mengalami luka berat.












