Kabar Mutasi Sekdakab Santer Dibicarakan Khalayak Luas Di Pamekasan

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Santernya Isu dan Gonjang-ganjing akan dimutasinya Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Ir. Totok Haryono membuat seluruh masyarakat Pamekasan santer membicarakannya.

Bahkan hal tersebut membuat para kepala desa di Kabupaten Pamekasan bertanya-tanya ada apa sesungguhnya didalam pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, para kepala desa juga sangat menyayangkan apabila mutasi tersebut benar-benar terjadi. Bahkan kejadian ini dianggap sebagai keputusan paling buruk selama sejarah dan rasa pahit yang harus diterima oleh masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Salah satu kepala desa yang berinisial ‘RM’ di Kabupaten Pamekasan mengatakan jika Sekdakab, Ir. Totok Hartono digeser akan berakibat dan berdampak pada kurang harmonisnya antara pemerintah daerah dengan masyarakat di kabupaten Pamekasan kedepannya.

pasang iklan_rev3

“Sebelum masyarakat mengenal sosok Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, masyarakat Pamekasan lebih dahulu mengenal sosok Pak Totok (sapaan akrab masyarakat Pamekasan)”, ucapnya. Selasa (08/11/2022).

“Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya Pamekasan, jika Pak Totok digeser dari Sekdakab Pamekasan. Bahkan komunikasi masyarakat Pamekasan bisa terjalin dengan baik dan selaras karena adanya seorang figur Totok Hartono yang dianggap sangat welcome dan humble kepada semua masyarakat Pamekasan. Karena seorang Totok Hartono sangat mempunyai pengaruh besar yang cukup signifikan dalam menjaga stabilitas serta kondusifitas diKabupaten Pamekasan, khususnya dalam masa kepemimpinan Baddrut Tamam selama menjadi Bupati Pamekasan.

“Jika hal pergesaran ini terjadi maka kami dan sejumlah kepala desa yang ada diKabupaten Pamekasan, siap untuk menggalang tanda tangan penolakan Totok Hartono dari Jabatan Sekdakab Pamekasan.

“Sesuai dengan aturan yang sudah ada menerangkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu memimpin Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 19 Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang menetapkan penetapan hukuman disiplin berat badan Aparatur Sipil Negara dan pemberhentian dari jabatan bagi Sekretaris Daerah”,imbuhnya.(ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.