Blitar, ArahJatim.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah strategis dengan melakukan normalisasi jalur melalui penutupan perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, antara Stasiun Talun dan Garum.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berisiko karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar.
“Penutupan ini adalah upaya nyata kami untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api maupun masyarakat,” ujar Zainul di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun sudah menutup 10 dari 15 titik perlintasan liar yang menjadi target, menandai komitmen serius dalam meningkatkan aspek keselamatan.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga memperingatkan masyarakat agar tidak membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, atau menanam pohon tinggi di sepanjang jalur kereta api.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan larangan tersebut demi menjaga pandangan bebas dan keselamatan perjalanan.
Pasal 192 UU tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagai bentuk tegas demi keselamatan bersama.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas perlintasan yang sudah ditutup. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Zainul.
KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api dan mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi pintu, rambu, dan peralatan keselamatan lainnya.
Dengan upaya terpadu ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan terhindar dari kecelakaan.












