Inilah Ancaman Hukum Bagi Pembuat dan Pengedar Rokok Ilegal

oleh -
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Diduga akibat imbas pandemi, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang meningkat hingga ke penjual eceran di tingkat desa. Hal ini disampaikan petugas Bea Cukai Probolinggo mengomentari banyaknya hasil razia gabungan yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2021, Rabu (27/10/2021).

“Sampai saat ini, petugas dari bidang penindakan mengamankan cukup banyak ya rokok ilegal. Ini menandakan jika peredaran rokok tanpa cukai ini meningkat dan banyak,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nangkok Pasaribu saat dikonfirmasi ArahJatim.com.

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan, razia rokok ilegal terus dilakukan hingga akhir tahun 2021. Selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, hal ini juga dilakukan agar masyarakat aktif membantu dan mengetahui bahwa memperjualbelikan dan mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai itu dilarang pemerintah.

pasang iklan_rev3

“Dengan razia dan sosialisasi seperti ini, tentu dengan sendirinya masyarakat akan paham mas, jika rokok yang murah dan tidak ada pita cukainya itu merupakan barang yang dilarang diperjual belikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santuso menjelaskan bahwa pihaknya bersama petugas Bea Cukai terus gencar melakukan razia secara acak. Sebab berdasarkan data yang ia peroleh, di Kabupaten Lumajang terdapat 23 merek rokok ilegal beredar di pasaran.

“Data kami ada sekitar 23 macam rokok ilegal disini (Lumajang),” jelas Didik, sapaan akrab Kabid Penegakan itu.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai tak hanya mengatur soal usaha barang kena cukai, melainkan juga menyiapkan sanksi bagi pelaku penyimpan, pengedar, hingga penjual ke tingkat eceran dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Oleh karena itu, barang siapa yang menemui barang hasil tembakau yang mencurigakan maka disarankan untuk mengenali produk yang akan dibeli, menolak dengan tegas rokok yang sudah dipastikan ilegal, dan melaporkan kepada petugas Satpol PP yang beralamat kantor di Jalan Jendral Hariono No.160, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang. (adv/rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.