Pamekasan, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Yulio Angga P (25), warga Dusun Lombang Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Pamekasan karena dugaan penganiayaan dengan kekerasan, Rabu(16/10/2019).
Tersangka diringkus Selasa (15/10) dini hari sekitar pukul 03.39 WIB di rumah mertuanya di Dusun Glagah, Desa Panglegur, Kecamatan Talanakan Pamekasan.
Tersangka disangka melakukan penganiayaan terhadap Sholikin (24) warga Masegit Kelurahan Parteker Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga :
- Anak Bacok Ibu Kandungnya Sendiri, Apa PenyebabnyaÂ
- Polisi Kirim Pelaku Pembunuhan Ke RS Bhayangkara Di KediriÂ
- Gara-Gara Rebutan Lahan, Dua Warga Dibacok Tetangganya Sendiri
“Pelaku melakukan penganiayaan memakai sebilah celurit yang berakibat korban mengalami luka robek pada betis kaki kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan,” ungkap Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Nining.

Menurut korban motif penganiayaan lantaran pelaku kesal kepada korban karena selalu menagih utang sebesar 2 juta rupiah.
“Pelaku memancing korban agar datang ke TKP, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” tambah Iptu Nining.
Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah celurit yang panjangnya 40 cm. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ndra)











