Kediri, ArahJatim.com — Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi telah merampungkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tentang tata kelola lini bisnis barunya di sektor pertambangan. Aturan ini disahkan dalam forum Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang bertempat di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri, guna memastikan pengelolaan aset tambang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum Islam (syar’i).
Sekretaris SC Konbes NU, Prof. Mohammad Nuh, menyatakan Perkum ini menjadi jawaban atas berbagai dinamika dan kekhawatiran publik sejak NU memutuskan menerima konsesi tambang dari pemerintah.
Empat Pilar Utama Aturan Tambang NU
Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat empat aspek mutlak yang wajib dipatuhi dalam pengelolaan konsesi tambang milik NU:
- Kepemilikan Mutlak Organisasi (100%): Aset tambang sepenuhnya merupakan milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Aturan ini menutup celah bagi perusahaan mitra (PT) atau individu pengurus untuk mengklaim kepemilikan aset tersebut.
- Tata Kelola Syar’i (Anti-Kerusakan Alam): NU melarang keras adanya eksploitasi alam secara berlebihan. Proses penambangan harus mengedepankan aspek lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang.
- Kemanfaatan untuk Umat, Bukan Pengurus: Seluruh keuntungan finansial wajib dialokasikan untuk membiayai program kemaslahatan NU, mulai dari tingkat Pengurus Besar (PB), lembaga pendidikan, hingga Pengurus Ranting di tingkat desa. Pengurus secara perorangan dilarang keras mengambil keuntungan pribadi.
- Keberlanjutan & Keberpihakan Lokal: Operasional tambang harus membawa dampak peningkatan ekonomi yang konkret bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah lingkar tambang melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
”Karena kemampuan teknis NU terbatas, kita memang bekerja sama dengan perusahaan profesional. Namun prinsipnya, kepemilikan mutlak di tangan organisasi dan kemanfaatannya harus mengalir sampai ke tingkat ranting dan pesantren,” pungkas Mohammad Nuh di hadapan awak media di Kediri. (das)











